Pemkab Ingatkan Pejabat di Bengkalis Segera Lapor LHKPN

Pemkab Ingatkan Pejabat di Bengkalis Segera Lapor LHKPN

BENGKALIS (RIAUSKY.COM) – Sesuai ketentuan, salah satu kewajiban para penyelenggara negara, tidak terkecuali di Kabupaten Bengkalis menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berkenaan dengan itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Bengkalis, H Arianto mengingatkan, agar pejabat di Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang belum melaporkan LHKPN, untuk segera melaporkannya.

“Batas akhirnya 31 Maret 2018. Bagi yang belum segera laporkan. Jangan ditunda-tunda. Koordinasikan dengan Inspektorat kalau belum mengetahui cara melaporkannya,” pesannya.

Arianto menyampaikan hal itu ketika mempimpin bersama Kepala Perangkat Daerah di lantai II kantor Bupati Bengkalis, Senin pagi, 29 Januari 2019.

Ikut mendampingi Arianto pada rapat yang dimulai pukul 09.25 WIB itu, Asisten Administrasi Umum HT Said Ilyas, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPAKD) H Bustami HY dan Plt Inspektur Suparjo.

Sementara Suparjo menjelaskan, yang berkewajiban menyampaikan LKHPN dimaksud bukan hanya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) dan Pejabat Administrator (eselon III) saja.

“Pejabat Pengawas (eselon IV) juga wajib menyampaikan LHKPN. Tapi tidak semua. Hanya yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik. Misalnya Pejabat Pengawas di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu,” terangnya.

Dijelaskan Suparjo, pelaporan LKHPN tersebut secara online. Menggunakan aplikasi dan diidi sendiri oleh pejabat yang bersangkutan.

“Kami (Inspektorat) hanya memberikan password. Sedangkan yang mengisinya langsung pejabat bersangkutan. Silahkan koordinasikan dengan kami kalau ada yang belum diketahui tentang pelaporan LHKPN ini. Kami siap membantu,” ujar Suparjo. (R14)

Listrik Indonesia

#Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index