Mau Tanam Cabai, Petani Teluk Meranti Sebabkan Kebakaran di Lahan Gambut

Mau Tanam Cabai, Petani Teluk Meranti Sebabkan Kebakaran di Lahan Gambut
Upaya pemadaman kobaran api di lahan terbakar.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Mus (46), Petani cabai di Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti,  Pelalawan terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian.

Dia ditangkap polisi setelah menyebabkan kebakaran lahan seluas 2 hektare. Lahan tersebut, menurut dia rencananya akan dijadikan areal untuk bertanam cabai. 

Kebakaran tersebut akhirnya kembali membuat masyarakat Riau babak belur. Setidaknya, aparat penanggulangan kebakaran lahan harus bertungkus lumus memadamkan kobaran api yang disebabkan aksi Mus selama dua hari dua malam. 

Penyebabnya, lahan yang dibakar tersebut teridentifikasi merupakan areal gambut. Sehingga upaya pemadaman kobaran api menjadi sangat sulit. 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo membenarkan penangkapan tersebut di Pekanbaru, Senin (5/2/2018).

Dikatakan Guntur, kasus kebakaran lahan ini awalnya dilaporkan masyarakat ke pihak polsek setempat.

"Awalnya warga melihat adanya asap di desa mereka. Lantas ada dua orang saksi dari perusahaan yang ada di sekitar lokasi kebakaran yang mencoba menelusuri asal asap tersebut," kata Guntur.

Penelusuran itu dilakukan saksi, kata Guntur, pada Kamis (1/2/2018). Setelah dilakukan survei, akhirnya titik api berhasil ditemukan. Ada sekitar dua hektare lahan untuk perladangan dibuka dengan cara dibakar.

"Atas laporan itu, tim Polsek setempat dibantu karyawan PT RAPP (Riau Andalan Pulp and Paper) dan masyarakat melakukan pemadaman lahan yang terbakar," kata Guntur.

Untuk melakukan pemadaman lahan tersebut, lanjut Guntur, tim gabungan harus berjibaku selama dua hari. Sulitnya api dipadamkan, karena lokasinya merupakan kawasan gambut.

"Lokasi yang terbakar pasang garis polisi. Saat itu pemilik lahan belum diketahui," kata Guntur.

Pihak kepolisian lantas melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pelaku pembakaran lahan tersebut. Akhirnya Polsek Teluk Meranti berhasil mengungkap pelakunya.

"Pelaku inisial Mus seorang petani di desa tersebut. Pelaku mengakui telah membakar lahan tersebut untuk dijadikan kebun cabai," kata Guntur.

Saat ini, kata Guntur, pelaku pembakar lahan dilimpahkan ke Polres Pelalawan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Tersangka dijerat pasal dengan UU RI No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. Barang bukti yang diamankan, satu mancis (korek api)," tutup Guntur.(R09)

Listrik Indonesia

#Karhutla

Index

Berita Lainnya

Index