Sering Dipungut Bea Parkir di Kantor Pemko Pekanbaru, Ternyata Itu Ilegal...

Sering Dipungut Bea Parkir di Kantor Pemko Pekanbaru, Ternyata Itu Ilegal...
parkir publik di area perkantoran pemerintah ternyata tidak dikenakan retribusi parkir.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Sering dipungut bayaran saat parkir kendaraan di kantor pemerintah, laporkan ke dinas ini.

Ya, selama ini, pungutan biaya yang dikenakan kepada kendaraan masyarakat saat parkir adalah tindakan ilegal dan masuk kategori pungutan liar. 

terkait itulah, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru akan melakukan penertiban. Khususnya bagi kendaraan-kendaraan milik masyarakat.

Dinas ini juga mengingatkan para juru parkir untuk tidak melakukan perbuatan yang tidak punya dasar hukum itu.

"Kemarin kami turun memberikan sosialisasi kepada Jukir agar tidak meminta uang parkir di lingkungan Kantor Pemerintahan," ungkap Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Pekanbaru, Bambang Armanto, SH Sabtu (17/2/2018).

Dijelaskan Bambang, pungutan retribusi yang dilakukan oleh oknum Jukir di Kantor Pemerintahan sangat menyalahi aturan dan tidak dibenarkan.

"Kami tidak pernah mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Jukir untuk memungut retribusi parkir disana. Untuk itu, kami turun langsung ke lokasi karena banyak masyarakat yang resah," sebut Bambang.

Bambang menambahkan,  meskipun target retribusi parkir di Dinas Perhubungan terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Namun pungutan retribusi parkir dilakukan harus sesuai SPT dan Peraturan Daerah (Perda).

"Kalau pungutan dilakukan di atas Perda, kami juga akan tindak. Bagi kordinator yang memiliki SPT, kami akan cabut. Untuk itu, kami meminta kepada kordinator parkir untuk terus memberikan sosialisasi kepada Jukir agar meminta uang parkir sesuai Perda," pungkas Bambang.(R06)

Listrik Indonesia

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index