Kejar Target PAD, Bapenda Pekanbaru Turunkan Petugas ke Restoran

Kejar Target PAD, Bapenda Pekanbaru Turunkan Petugas ke Restoran

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)-  Upaya percepatan pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru melakukan penyebaran surat pemberitahuan ke restoran.

Saat ini tengah dilakukan intensifikasi terhadap seluruh wajib pajak (WP) di Kota Pekanbaru.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) PDL Bapenda Pekanbaru, Adi Lesmana kepada pekanbaru.go.id, Senin (12/3).

Disebutkannya, berdasarkan peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran dan Perwako Nomor 79 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pajak Restoran.

"Seluruh WP diberi waktu paling lambat setiap tanggal 15 harus membayarkan pajaknya. Jika tidak maka akan dikenai denda sebanyak dua persen dari nilai pajaknya. Maka dari itu kita mulai dari Badan hingga UPTB turun ke lapangan memberikan surat pemberitahuan pajak kepada seluruh WP," jelas Adi.

Hal hampir senada juga diungkapkan Kepala Unit Pelayanan Terpadu Bapenda (UPTB) Marpoyan Damai, Trio Fitriagus, pihaknya telah menurunkan seluruh anggota untuk menyebarkan surat pemberitahuan kepada seluruh pemilik restoran yang ada diwilayahnya.

"Ya, ini adalah upaya kita untuk mengejar target PAD,  jadi setiap hari tim kita turun untuk menyerahkan surat pemberitahuan untuk segera membayarkan kewajibannya," singkat Trio. (R04/pku).

Listrik Indonesia

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index