Bawaslu Minta Baliho 'Salam 4 Jari' Cagub Riau Nomor 4 Diturunkan

Bawaslu Minta Baliho 'Salam 4 Jari' Cagub Riau Nomor 4 Diturunkan

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau meminta agar Calon Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman-Suyatno menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho foto Ketua Umum partai Golkar Airlangga Hartanto. Sebab, foto bertuliskan 'Salam 4 Jari' di seluruh Riau itu melanggar aturan Pilkada.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan, pihaknya telah merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, agar memerintahkan paslon petahana nomor urut 4 dalam Pilkada Riau itu untuk patuh aturan.

"Hari ini kita rekomendasikan ke KPU, agar dalam jangka waktu 1x24 jam baliho Airlangga Hartanto diturunkan karena melanggar aturan KPU dan Bawaslu Riau," ujar Rusidi seperti dilansir merdeka.com, Sabtu (5/5) kemarin.

Rusidi menyebutkan dari hasil rapat dengan anggotanya Koordinator Divisi Pecegahan dan Hubungan Lembaga Bawaslu Riau, Neil Antariksa, bahwa baliho dengan memuat foto Airlangga bertuliskan 'Salam 4 Jari' melanggar pasal 70 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU nomor 4 tahun 2017.

"Bunyi pasal itu, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan atau tim kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan bahan kampanye selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi yang telah ditentukan KPU Riau," kata Rusidi.

Bahkan, tim paslon Andi-Suyatno itu juga melangar peraturan Bawaslu Nomor 12 tahun 2017 pasal 8 ayat 2 huruf (g) yang menjelaskan paslon atau tim kampanye tidak boleh mencetak dan memasang alat peraga kampanye selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi yang telah ditentukan KPU.

"Kami dari Bawaslu Riau beserta jajaran telah melakukan pengawasan berjenjang terkait pemasangan APK tersebut," kata Rusidi.

Dijelaskan Rusidi, dari hasil pengawasan dan penelusuran tim panwas Kabupaten se Provinsi Riau, terdapat 8 unit baliho yang terpasang di 4 kabupaten/ kota dengan memuat foto Airlangga Hartanto dengan bertuliskan 'Salam 4 Jari'.

"Di kota Pekanbaru, ada 5 buah baliho APK terpasang yakni di jalan Soekarno Hatta, di jalan Jendral sudirman depan gedung guru, di Jalan Sudirman dekat fly over Harapan Raya, Jalan Tuanku Tambusai depan SPBU, dan jalan Tuanku tambusai depan Simpang Pelajar," terang Rusidi.

Tidak hanya itu, pelanggaran Pilkada Riau juga diduga dilakukan tim Cagub Riau yang diusung partai penguasa PDIP, Hanura dan Golkar itu di Kabupaten Rokan Hilir 1 buah baliho APK berada di jalan Jendral Sudirman Bagan Batu Kota.

Sementara di Kabupaten Pelalawan 1 buah APK berada di jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci depan swalayan Mandiri. Dan di Kota Dumai 1 APK di jalan Sultan Syarif Kasim depan Bundaran Polres Dumai.

"Alasannya, Airlangga merupakan ketua umum partai Golkar sekaligus partai pengusung calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau nomor urut 4. Selain itu, Airlanggajuga merupakan tim kampanye yang tertuang dalam tim kampanye dan pemenangan paslon nomor 4," tegasnya.

Rusidi menyebutkan, berdasarkan ketentuan pasal 70 ayat (1) dan (2) peraturan KPU nomor 4 tahun 2017 pelaku tim kampanye paslon Andi-Suyatno memenuhi unsur pelanggaran administrasi.

"Pelanggaran itu yang telah dilakukan oleh Airlangga Hartanto selaku Ketua Umum partai Golkar karena baik ukuran, jumlah dan lokasi pemasangan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan KPU," pungkas Rusidi. (*)

Listrik Indonesia

#PILGUBRI 2018

Index

Berita Lainnya

Index