Buang Sampah Sembarangan, Sudah 44 Warga Pekanbaru Kena Sanksi Ini...

Buang Sampah Sembarangan, Sudah 44 Warga Pekanbaru Kena Sanksi Ini...
Pengumuman Pemko untuk larangan buang sampah sembarangan dan pemberlakuan denda.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Tiga hari pasca diberlakukannya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menangkap 44 oknum masyarakat yang masih membuang sampah di sembarang tempat.

Sebanyak 44 orang ini terhitung sejak diberlakukannya penegakan Perda pada tanggal 1 Agustus 2018 sampai hari ini.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya tetap akan memberikan sanksi dan meminta masyarakat yang kedapatan tertangkap tangan membuang sampah sembarangan untuk membuat surat perjanjian tidak mengulang kembali.

"Di hari pertama kita amankan 16 orang, lalu 22 orang dan hari ini 6 orang. Harapan kita dengan penegakan perda yang kita lakukan ini tentunya masyarakat tidak melanggar dan membuang sampah sembarangan. Kita mendidik masyarakat untuk patuh dan taat pada aturan," kata Agus, Jumat (3/8/2018).

Agus menyebut, dari hasil penangkapan yang dilakukan tim yustisi, mayoritas masyarakat masih belum mengetahui jika membuang sampah sembarang tempat dan di luar dari waktu yang ditentukan akan didenda.

"Masih ada masyarakat tidak tahu terkait penegakan Perda ini. Tapi kalau titik-titik pembuangan sampah sudah diamankan, kita berharap masyarakat pun patuh," ujarnya.

Mantan Kepala Kesbangpol Pekanbaru ini menambahkan, jika hari Senin nanti masih ada masyarakat yang membandel dan menyebut masih belum tahu tentang penegakan Perda, dirinya tidak akan mentolerir lagi.

"Kita sudah sampaikan ke media rutin. Bahkan sudah sejak lama malah sosialisasi ini dilakukan. Jika masih menyebut tak tahu juga, kita tak mentolerirnya dan akan tetap memberikan sanksi denda Rp2,5 juta," ungkapnya.

Saat disinggung kemana anggaran pembayaran denda yang nantinya diberikan oknum masyarakat yang tertangkap membuang sampah disembarang tempat dan diluar waktu yang telah ditentukan, Agus hanya menjawab diplomatis.

"Nantinya uang denda akan masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Warga nanti bayar ke Bank dan buktinya bisa ditunjukan saat mengambil KTP yang kita tahan. Untuk sekarang kita buat surat perjanjian dan menahan KTP," pungkasnya. 

Sementara itu dari dari pantauan media,, meski perda sampah sudah ditegakkan namun masih banyak warga membuang sampah di pinggir jalan. Akibatnya, di pinggir-pinggir jalan terlihat onggokan sampah seperti jalan Tuanku Tambusai, dan HR Soebrantas.

"Lah katanya didenda, tapi sampai sekarang sampahnya belum diangkut, bagaimana ini? Kok tidak relevan dengan kenyataannya, tak ada bedanya denda ndak denda," kata Ardo, salah seorang warga yang mengaku miris melihat onggokan sampah tersebut.(R04)

 

Sumber Berita: cakaplah.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index