Aksi Begal Makin Kejam, Motor Dirampas, Kekasih Korban Diperkosa

Aksi Begal Makin Kejam, Motor Dirampas, Kekasih Korban Diperkosa
BSJ dan DJS, kedua pelaku pembegalan terhadap sepasang kekasih di Kelapa Gading, di Mapolsek Kelapa Gading

RIAUSKY.COM - DJS dan BSJ menunduk malu saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (14/8/2018) kemarin. Mereka mungkin menyesali perbuatan keji yang dilakukannya pada Sabtu pekan lalu. 

Ketika itu, mereka awalnya berniat membegal sepeda motor milik BSN yang sedang berduaan dengan kekasihnya. DJS dan BSJ kemudian tidak hanya membawa sepeda motor korban, keduanya juga memperkosa MT, kekasih BSN, yang mencoba kabur dari aksi pembegalan tersebut. 

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Martua Silitonga mengatakan, peristiwa bermula saat kedua korban didekati kedua pelaku. "Dua pelaku ini tiba-tiba menghampiri motor korban dan mengeluarkan kata-kata ancaman bahwa korban sudah punya istri, tapi jalan sama perempuan lain," kata Martua seperti dilansir Korban. 

Seorang pelaku juga sempat memukul BSN dan mengancamnya akan melapor ke kantor polisi. Martua mengemukakan, BSN tidak mengenal dan tidak mempunyai hubungan apa pun dengan kedua pelaku itu. 

"Tidak ada (hubungan). Pelaku seolah-olah mengenal korban, tapi sebenarnya itu hanya modus supaya menimbulkan kepanikan tapi disertai ancaman dan pemukulan," kata Martua. 

Modus tersebut nyatanya membuat MT ketakutan dan kabur dari lokasi. DJS segera mengejar MT menggunakan motor yang dikendarainya. Melihat sang kekasih dikejar orang tak dikenal, BSN langsung berlari menyusul MT dan DJS. 

Malang, kunci sepeda motor belum dilepas dari sepeda motornya. Pelaku BJS pun mengambil kesempatan emas itu dan membawa kabur motor milik BSN. 

BSN yang menyadari motornya tertinggal kaget setelah melihat motornya raib, ia langsung melapor ke kantor polisi. Diperkosa Sementara itu, MT yang terkejar DJS diangkut dan dibawa ke tempat tinggal DJS di  Rawamangun, Jakarta Timur. Di sana, DJS memperkosa MT yang berusia 20 tahun. 

Menurut Martua, BSJ yang menggondol sepeda motor milik BSN lalu menyusul DJS ke rumahnya. Di sana, BSJ juga memperkosa MT. 

"Setelah memperkosa, DJS mengantarkan pulang saksi korban ke rumahnya. Pelaku memberi ancaman kepada korban untuk tidak memberitahukan," kata Martua. 

Hari Minggu lalu, polisi menangkap BSJ di dekat rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sementara DJS ditangkap di Rawamangun keesokan harinya. 

"Tersangka DJS sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri ke atas atap rumah. Namun, tersangka berhasil dilumpuhkan," ujar Martua. 

Martua mengatakan, kedua pelaku merupakan residivis yang mempunyai pengalaman melakukan tindak kejahatan jalanan. Di hadapan wartawan, BSJ mengaku baru keluar dari penjara pada Juli 2018. DJS mengaku sudah meninggalkan penjara pada Desember 2016. 

Martua menambahkan, pihaknya mengimbau warga yang menjadi korban atau menyaksikan kejahatan jalanan seperti pembegalan, pemukulan, atau pemerkosaan agar melapor ke kantor polisi terdekat. 

"Tidak usah melihat wilayah hukumnya, tetapi polsek, polres, polda terdekat dari titik kejadian atau yang menjadi saksi segera melapor ke kantor polisi terdekat," kata dia. 

DJS dan BSJ kini dijerat Pasal 365 Ayat (2) tentang Pencurian dengan Kekerasan serta Pasal 285 tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index