Merugi Rp295 Miliar, Massa MPPR Datangi Polda Riau dan Minta Sari Antoni Diproses Hukum

Merugi Rp295 Miliar, Massa MPPR  Datangi Polda Riau dan Minta Sari Antoni Diproses Hukum
Aksi massa mahasiswa dan warga bersama MPPR menuntut Polda Riau melanjutkan penyidikan Perkara dugaan Penipuan yang melibatkan anggota DPRD Rohul Sari Antoni.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Ratusan massa mahasiswa dan masyarakat Rokan Hilir melakukan aksi demonstrasi damai di depan Markas Polisi Daerah (Mapolda) Riau, Senin (27/8/2018) siang.

Mereka menuntut agar aparat kepolisian segera menngkap dan melanjutkan proses pemeriksaan terhadap dugaan kasus penggelapan hasil sawit milik masyarakat Pujud, Kecamatan Rokan Hilir yang melibatkan anggota DPRD Rokan Hulu Sari Antoni yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Rona Hulu.

Massa yang tergabung dalam  Mahasiswa Pejuang Rakyat Riau (MPRR) mendatangi Mapolda Riau, dalam aksinya meminta penyidik kepolisian kembali memproses perkara hukum yang sempat diterbitkan Surat Perintah Pemberhentian Pemeriksaan (SP3) dalam kasus yang merugikan masyarakat mencapai Rp295 miliar terhitung tahun 2009 lalu. 

Mereka juga meminta agar aparat kepolisian menangkap Sari Antoni  yng menurut mereka telah melakukan penggelapan terhadap hasil sawit milik masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) Pujud, Rohil.

''Kami datang meminta keadilan. Kita dapat informasi Polda Riau sudah mencabut SP3, pasca sidang pra peradilan dalam perkara yang kami tuntut ini. Kami minta pelaku diproses dengan seadil-adilnya,'' ungkap Korlap MPRR, Azri Mahendra.

Perkara dugaan penggelapan dan penipuan yang dituntut masyarakat dan mahasiswa Rokan Hilir ini sendiri bermula dari  ketika masyarakat mempercayakan kepada Sari Antoni melalui Koperasi Sejahtera Bersama sebagai pengelola hasil panen kebun sawit seluas 1.102 hektare di wilayah Pujud, Rohil. 

Dalam praktiknya, ternyata Sariaantoni malah menyerahkan pengelolaan lahan perkebunan masyarakat tersebut kepada  pihak ketiga, yakni sebuah perusahaan lain. 

Masyarakat sendiri berharap akan mendapatkan hasil dari perkebunan yang mereka serah kelolakan kepada koperasi. Namun, ternyata hal tersebut tidak terwujud. Sehingga masyarakat pun akhirnya memperkarakan kasus ini secara hukum kepada kepolisian. 

Kasus ini telah dilaporkan masyarakat kepihak kepolisian sejak 2016 lalu melalui LP nomor: STPL/520/X/2016/RIAU/ SPKT/Tanggal 10 Oktober 2016. Namun proses hukumnya di SP3 kan. 

Pasca pencabutan SP3, masyarakat berharap bisa kembali mendapatkan kejelasan terhadap status prkara yang mereka tuntut. 

Tampak menerima kedatangan massa, Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Hady Purwanto serta sejumlah penyidik. 

Dalam perkara ini, kepolisian juga berjanji akan kembali memproses perkara yng melibatkan Sariantoni tersebut sembari meminta masyarakat bersabar dan membantu aparat kepolisian dalam mngumpulkan barang bukti yang dibutuhkan untuk melengkapi berkas.  

"Kita akan lanjutkan kasus ini. Kita minta bapak dan ibu serta adik-adik mahasiswa  untuk bersabar, karena untuk ini pasti butuh proses dan waktu. Namun, bila masyarakat atau mahasiswa punya data yng bisa mendukung percepatan dalam penyidikan perkara ini, kami juga berharap bisa diinfokan kepada penyidik,'' ungkap salah seorang penyidik di sela-sela kedatangan massa.

Objek yang diperkarakan masyarakat sendiri sebenarnya sudah berlangsung semenjak tahun 2009. Namun, dalam rentang waktu hingga 2018 ini, setidaknya Sariantoni disebutkan baru beberapa kali saja membayarkan hak-hak masyarakat.(R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index