Berlaku Mulai 3 September 2018

Ingat, Bawa UKA Rp1 Miliar Lebih Tanpa Izin BI Bisa Kena Denda

Ingat, Bawa UKA Rp1 Miliar Lebih Tanpa Izin BI Bisa Kena Denda
Kepala BI Riau Siti Astiyah

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Terhitung mulai 3 September 2018 sanksi bagi setiap orang atau korporasi yang melakukan pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) dengan nilai setara atau lebih dari Rp1 miliar berlaku. 

Demikian disampaikan oleh Kepala Bank Indonesia (BI) Riau, Siti Astiyah, Kamis (6/9/2018) di Pekanbaru.

Tapi, sanksi dikecualikan bagi Badan Berizin, yaitu Bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari Bank Indonesia. 

Menurutnya, hal ini sesuai Peraturan Bank Indonesia No. 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing Ke Dalam dan Ke Luar Daerah Pabean Indonesia.

Nanti ya, dalam pelaksanaannya, pengawasan pembawaan UKA dan pengenaan sanksi denda di daerah pabean akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

"Sementara penetapan besaran denda dan mekanisme penyetoran pada Kas Negara diharmonisasikan dengan norma yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan lainnya terkait pembawaan uang tunai, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, besarnya sanksi denda yang dikenakan kepada orang (orang perorangan atau korporasi) yang tidak memiliki izin dan persetujuan adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari seluruh jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp300 juta," terangnya.

Sanksi berupa denda juga akan dikenakan kepada Badan Berizin yang melakukan pembawaan UKA dengan jumlah melebihi persetujuan UKA oleh Bank Indonesia, sebesar 10% (sepuluh persen) dari kelebihan jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp300 juta.

Ditambahankannya, pengaturan pembawaan UKA bukan merupakan kebijakan kontrol devisa. Kebijakan ini menekankan pengaturan lalu lintas pembawaaan uang asing secara tunai.

"Untuk itu bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memerlukan pembawaan valuta asing di atas ambang batas pembawaan UKA tetap dapat melakukannya secara nontunai," sarannya.

Dengan implementasi ketentuan pembawaan UKA diharapkan dapat mendukung efektivitas kebijakan moneter, khususcya dalam menjaga kestabilan Rupiah. (R02)

Listrik Indonesia

#Bank Indonesia

Index

Berita Lainnya

Index