Sempat Menyangkal, Haris Simamora Akui Bunuh Deparum Nainggolan Sekeluarga, Begini Kronologisnya....

Sempat Menyangkal, Haris Simamora Akui Bunuh Deparum Nainggolan Sekeluarga, Begini Kronologisnya....
Tersangka dan keluarga korban.

JAKARTA (RIAUSKY.COM) – Akhirnya, polisi menetapkan Haris Simamora sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat.

Haris sebelumnya masih terus menyangkal dan mengelak setelah ditangkap di kaki Gunung Guntur, Garut, Rabu (14/11) lalu.

Kendati, berbagai barang bukti yang didapat polisi mengarah pada dirinya, adik ipar korban itu tetap mengelak.

Kendati demikian, penyidik tak menyerah sampai akhirnya pria 23 tahun itu mengakui telah menghabisi nyawa empat saudaranya sendiri.

Karena itu, polisi pun langsung menetapkan status tersangka kepada Haris Simamora sejak Kamis (15/11) malam tadi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan, penetapan tersangka terhadap Haris itu sendiri didasarkan atas sejumlah fakta.

Diantaranya keterangan dan pemeriksaan terhadap para saksi ditambah dengan berbagai alat bukti yang didapat penyidik.

Baik dari olah tempat kejadian perkara (TKP) rumah korban, mobil korban, sampai berbagai alat bukti pendukung lainnya.

“Kami juga melakukan penyelidikan kepada pelaku dan kemudian beberapa barang bukti,” kata Argo Yuwono, Jumat (16/11/2018).

Atas berbagai alat bukti, hasil pemeriksaan dan sejumlah aat bukti tersebut, HS kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan HS sudah ditetapkan tersangka tadi malam,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya pun langsung melakukan penahanan kepada Haris Simamora.

“Penyidik menyatakan bahwa untuk kemarin yang diamankan untuk HS sudah dilakukan penahanan,” pungkasnya.

Sebelumnya, penetapan status tersangka atas Haris Simamora itu juga disampaikan Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi

“Dia (HS) sudah ditetapkan jadi tersangka,” kata Dedi, saat dikonfirmasi, Jumat (16/11/2018).

Terkait motif pembunuhannya, berdasarkan pemeriksaan dan kesimpulan penyelidikan, pihaknya mendapati bahwa peristiwa tersebut dilatarbelakangi dendam.

“Sementara ini motifnya dendam ya,” bebernya.

Akan tetapi, untuk memastikan, pihaknya masih akan menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik.

Rencananya, hasil pemeriksaan tersangka tersebut akan dipublikasikan pada Jumat (16/11/2018) siang nanti.

“Habis Salat Jumat akan dirilis oleh Polda Metro setelah hasil labfornya keluar,” tutup Dedi.

Seperti diberitakan PojokSatu.id sebelumnya, Haris Simamora sebelumnya ditangkap di Garut, Jawa Barat pada Rabu (14/11/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat itu, ia tengah berada di kaki gunung Guntur, Garut, Jawa Barat dan berniat naik gunung.

“Dari pengakuan, yang bersangkutan ini mau naik gunung, bawa tas besar,” tutur Argo, Kamis (15/11/2018).

Dari dalam tas tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya kunci mobil milik korban yang ia parkirkan di kontrakannya di Cikarang Utara.(R02/p1)

Listrik Indonesia

#1 Keluarga Dibunuh di Bekasi

Index

Berita Lainnya

Index