Polda Riau Sudah Periksa 86 Saksi Terkait Dugaan SPPD Fiktif DPRD Rohil

Polda Riau Sudah Periksa 86 Saksi Terkait Dugaan SPPD Fiktif DPRD Rohil

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus mendalami kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Rohil. Hingga sekarang sudah 86 orang yang diperiksa sebagai saksi.

‘’86 orang saksi sudah diperiksa,’’ ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto SIK, Jumat (23/11/2018) siang.

Saat ini, sebut Sunarto, pihaknya sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).  ‘’Penyidik masih melakukan Pulbaket,’’ singkat Sunarto.

Sebelumnya, pihak penyidik menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan anggota DPRD Rohil. Tujuannya untuk mencari unsur pidana dalam dugaan korupsi tersebut.

‘’Sejauh ini penyelidikan kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan anggota dewan,’’ ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Gidion Arif Setiawan.

Pemeriksaan itu, kata Gidion, menyasar kepada wakil rakyat semula dilakukan terhadap Adrizal alias Epi Sintong, Rusmanita dan Jerli Silalahi. Mereka diperiksa pada Selasa (9/10/2018) lalu.

Untuk hasil klarifikasi ketiganya, penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan anggota DPRD Rohil lainnya.

‘’Awalnya tiga anggota dewan kita periksa. Kemudian kita minta keterangan enam orang lagi. Jadi totalnya sudah sembilan orang,’’ sebut Gidion.

Mengenai identitas enam anggota DPRD Rohil lainnya, Gidion belum bersedia menyampaikannya. Begitu pula dengan kronologis secara detail kasus dugaan SPPD fiktif  tersebut. ‘’Kasus ini masih dalam penyelidikan,’’ singkat Gidion.

Pengusutan perkara tersebut menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Kabupaten Rohil 2017 oleh Badan Pemeriksaan Keuanan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau.

Dari temuan itu, ada dugaan penyimpangan SPPD yang digunakan anggota dewan tanpa didukung surat pertanggungjawaban (SPJ). Sehingga potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Terhadap kondisi ini, satu persatu anggota legislatif Rohil telah mengembalikan uang SPPD tersebut ke Inspektorat dan disetorkan ke kas daerah. Namun berapa besarannya belum diketahui.

Kasus SPDP fiktif itu berawal pada Maret 2017 lalu. Setwan Rohil menerima uang persediaan (UP) sebesar Rp3 miliar. Dari jumlah itu yang bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp1,395 miliar. Sedangkan sisanya Rp1,6 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Untuk penggunaan uang pajak reses II oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Rohil atas nama Firdaus selaku Pengguna Anggaran sebesar Rp356.641.430. Namun dana itu telah disetorkan ke kas daerah. Kemudian pengguaan uang pajak reses III oleh Sekwan atas nama Syamsuri Ahmad sebesar Rp239.105.430 dengan modus tidak disetorkan.

Terhadap anggaran dilakukan ganti uang (GU) sebanyak dua kali, masing-masing sebesar Rp1.064.023.000 diperuntukan membayar hutang kepada Lisa atas perintah Syamsuri dan Rp1.100.331.483 untuk pembayaran hutang kepada Syarifudin. Penggunaan GU tersebut belum ada pertanggungjawabannya.(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index