Garap HPT Jadi Kebun Sawit, Satgas LHK Tangkap 2 Pria dan 2 Alat Berat Perusahaan di Muara Dua Siak Kecil

Garap HPT Jadi Kebun Sawit, Satgas LHK Tangkap 2 Pria dan 2 Alat Berat Perusahaan di Muara Dua Siak Kecil
Salah satu alat berat yang diamankan Satgas LHK di Muara Dua, Siak Kecil, Bengkalis.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Satuan Tugas Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Satgas Gakkum LHK) mengamankan 2 unit eskavator di areal Hutan Produksi Terbatas (HPT) Muara Dua, Siak Kecil, Bengkalis.

Selain kedua alat berat, aparat juga mengamankan dua orang masing-masing berinisial M (49) dan H (35) yang bekerja sebagai operator alat berat.

Penangkapan tersebut dilakukan Sabtu (24/11/2018) karena diduga alat berat tersebut bekerja di luar kawasan peruntukan karena di atas areal seluas 700 haktare tersebut sudah berdiri tanaman sawit diduga berumur 2 tahunan.

Petugas dari Satgas Gakkum LHK Wilayah II Sumatera kini masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

Pasca menggelar operasi pengamanan terhadap dugaan aktivitas perambahan kawasan HPT di Desa Muara Dua, Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, Riau, Indonesia.

Dalam kawasan HPT tersebut, sekitar 700 hektar di antaranya sudah dirambah dan dijadikan kebun kelapa sawit.

Kepala Seksi Badan Gakkum LHK Wilayah II Sumatera, Eduard Hutapea sebagaimana dilaporkan tribunpekanbaru.com menerangkan, dalam operasi pengamanan itu pihaknya mengamankan dua orang pekerja yang saat itu tengah berada di lokasi.

Mereka masing-masing berinisial M (49) dan H (35). Selain itu, petugas gabungan dari Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakkan hukum (Gakkum) Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) ini juga turut menyita 2 unit alat berat.

"Sejauh ini dua orang yang diamankan itu masih kami periksa saksi. Awalnya mereka mengaku alat berat itu milik mereka, tapi ternyata bukan. Ini yang sedang kita cari," ucapnya.

Lanjut Eduard, kini pihaknya juga masih melakukan mendalami siapa pemilik lahan perkebunan sawit tersebut.

"Status lahan itu Hutan Produksi, dilakukan aktivitas perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 700 hektar. Sejauh ini kita belum dapatkan yang pastinya siapa (pemilik lahan)," ucapnya seperti dilansir dari tribunpekanbaru.

"Ada beberapa yang harus diklarifikasi, terkait formilnya. Apakah memang betul terkait kepemilikan itu. Kita terapkan azas praduga tak bersalah," sambung dia lagi.

Dia membeberkan, pihaknya sudah mengantongi beberapa nama yang diduga sebagai pemilik lahan perkebunan sawit di kawasan HPT tersebut.

"Masih kita dalami, apakah memang sebagai pemilik, atau apakah orang-orang ini yang sengaja dipasang di garda terdepan," ucapnya.

Sebagai bukti lahan itu dijadikan sebagai perkebunan, pihaknya juga mengamankan sejumlah pohon sawit yang masih bibitan dari lahan itu.

Ditambahkan Eduard, informasi soal adanya lahan perkebunan sawit di kawasan HPT itu dilaporkan oleh masyarakat ke pemerintah pusat.

"Kemudian dari Kementrian LHK menginstruksikan ke kami untuk melakukan penelitian di lapangan. Ternyata dari pengamatan kita benar, segera kita lakukan operasi pengamanan," tegasnya.

Eduard menduga, aktivitas perkebunan kelapa sawit itu berjalan sudah lebih dari dua tahun.

"Hal ini dibuktikan dari tanaman sawit yang sudah 2 tahun yang kita temukan di lokasi, meski memang belum ada yang menghasilkan," tandasnya.(R05)


 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index