SIAP-SIAP...Tarif Layanan Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru Naik Per 1 Desember 2018

SIAP-SIAP...Tarif Layanan Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru Naik Per 1 Desember 2018
Bandara SSK II Pekanbaru

JAKARTA (RIAUSKY.COM) - PT Angkasa Pura (AP) II akan menaikkan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) untuk lima bandara kelolaannya dengan kisaran 10 persen-35 persen per 1 Desember 2018. 

Penyesuaian tarif yang juga dikenal sebagai passenger service charge (PSC) ini seiring pengembangan di lima bandara itu.

Adapun kelima bandara itu adalah Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (penyesuaian PSC domestik dan internasional); Bandara Internasional Silangit, Tapanuli Utara, Sumatera Utara (penyesuaian PSC domestik dan internasional); Bandara Depati Amir, Bangka Tengah, Bangka Belitung (penyesuaian PSC domestik); Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau (penyesuaian PSC domestik dan internasional); serta Bandara Internasional Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat (penyesuaian PSC internasional).

Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin menjelaskan, penyesuaian PSC ini sudah melalui koordinasi dengan sejumlah pihak. Pada tahap awal, AP II berkoordinasi dengan Indonesia National Air Carriers Association (Inaca) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Setelah itu, AP II mengusulkan kepada Kementerian Perhubungan (Kemhub), untuk kemudian dibahas secara lintas sektoral kelembagaan, termasuk Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Indonesia (BI). 

“Jadi ini dibahas juga bersama BPS dan BI karena ada faktor inflasi. Perlu dihitung ada tidak dampak signifikannya. Lalu dibahas antarkementerian dengan rapat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman,” ungkap Awaluddin di Jakarta, Senin (26/10).

Dia menambahkan, pihaknya sudah mendapatkan surat keputusan dari Kemhub terkait penyesuaian PSC pada akhir Oktober 2018. Saat ini, kenaikan PSC masih dalam tahap sosialisasi dengan seluruh stakeholder, dan berlaku efektif pada 1 Desember 2018.

Menurut Awaluddin, disetujuinya usulan kenaikan PSC merupakan apresiasi pemerintah terhadap pengembangan AP II. Dia mencontohkan, pengembangan Bandara Silangit menelan biaya sekitar Rp 500 miliar, mencakup pembangunan terminal, perpanjangan dan pelebaran landasan pacu, hingga perluasan apron.

Selain itu, beberapa bandara belum mengalami penyesuaian PSC lebih dua tahun, antara lain PSC domestik Bandara Kualanamu dan Bandara Sultan Syarif Kasim II yang terakhir ditetapkan pada 2014, serta PSC domestik Bandara Depati Amir yang belum berubah sejak tahun 2010.

“Faktor investasi dihitung, kemudian diukur juga inflasi, serta pembiayaan operasi dan sebagainya. Konsekuensi dari situ, hitung-hitungan formulanya menyesuaikan untuk PSC,” imbuh Awaluddin.

Awaluddin menyebutkan, bersamaan dengan berlakunya kenaikan PSC di lima bandara AP II, akan diberlakukan pula tarif PJP2U baru di Bandara Internasional Jawa Barat (Kertajati), Majalengka, Jawa Barat. Adapun PSC domestik Bandara Kertajati ditetapkan Rp 100.000 per penumpang dan PSC internasional senilai Rp 150.000 per penumpang.

“Kalau untuk Bandara Kertajati, PT BIJB yang melakukan sosialisasi dan ini tarif baru karena sebelumnya itu tarif sementara. Tarif sementara waktu itu ditetapkan oleh direktur jenderal perhubungan udara,” jelas Awaluddin. (R02)

Sumber: BeritaSatu.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index