Tiga Sejawatnya Ditahan, Puluhan Dokter Lakukan Unjuk Rasa ke Kejari Pekanbaru

Tiga Sejawatnya Ditahan, Puluhan Dokter Lakukan  Unjuk Rasa ke Kejari Pekanbaru
Puluhan dokter emeneuhi kntor Kejari Pekanbaru meminta rekannya tidak dilakukan penahanan terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran.Foto: Tilik

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Puluhan dokter di RSUD Arifin Achmad berunjuk rasa ke kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru di Jalan Sudirman Pekanbaru,  Selasa (27/11/2018) pagi tadi.

Mereka menuntut pihak terkait di lembaga itu membebaskan  tiga rekan mereka yang ditahan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) 

Aksi para dokter tersebut merupakan bentuk solidaritas mereka atas penahanan yang dilakukan terhadap tiga dokter, masing-masing drg Masrial, dr Kuswan Ambar Pamungkas, dr Welly Yulifar.

Dari pantauan, aksi ini juga didukung sejumlah organisasi berhimpun para dokter, seperti  Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Bedah Indonesia (IKABI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).

Para dokter ini turun mengenakan jas putih. Mereka meminta Kejari Pekanbaru melakukan penangguhan penahanan terhadap ktiga dokter tersebut dengan pertimbngan penahanan tersebut dapat mengganggu pelayanan kesehatan. Apalagi mereka yang ditahan adalah para ahli di bidangnya yang jumlahnya juga terbatas. 

"PDGI mendukung  proses hukum yang dilakukan. Yang bersangkutan juga tidak akan melarikan diri terkait kasus yang mereka alami. Karena keterbatasan, yang bersangkutan merupakan dokter bedah mulut yang sampai saat ini tenaganya masih sangat dibutuhkan dalam pelayanan baik Pekanbaru maupun di Riau," katanya.

Sayangnya, meski beberapa saat melakukan aksi di depan kantor Kejari Pekanbaru, upaya tersebut tak mengubah sikap Kejari.

''Kita tahan para tersangka dokter ini karena supaya tidak melarikan diri itu salah satunya,'' ujar Kajari Pekanbaru, Suripto.

Suripto tak ingin para tersangka membuat jaksa kewalahan jika tidak ditahan. Sebab, jaksa memiliki pengalaman adanya 14 orang tersangka korupsi dalam kasus yang lain, sulit ditemukan karena tidak ditahan.

''Pengalaman kita selama ini, ada 14 buronan kasus korupsi di Pekanbaru sulit dicari. Makanya saat ada tersangka korupsi, langsung kita tahan dan penahanan ini berlaku untuk 20 hari ke depan,'' tegas Suripto yang saat itu juga didampingi Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo.

Dijelaskan juga, ada dugaan kerugian negara sebesar Rp420 juta dalam kasus pengadaan alat kesehatan  speslistik pelayanan bedah sentral tahun 2012-2013 yang dialokasikan melalui belanja RSUD Arifin Ahmad dan itu sudah dilakukan audit oleh BPKP.

Pembelian alat ini dilakukan oleh para dokter melalui CV PMR dengan nilai kegiatan sebesar Rp5 miliar.(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index