DPPKAD Pelalawan Sebut Tunggakan PPJ Non PLN PT RAPP Capai Rp 34,34 Miliar

DPPKAD Pelalawan Sebut Tunggakan PPJ Non PLN PT RAPP Capai Rp 34,34 Miliar
Ilustrasi

PANGKALAN KERINCI (RIAUSKY.COM) - Pemkab Pelalawan melalui Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DKKPAD) menyebut PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) menunggak Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN sebesar Rp 34,34 miliar. 

Hal tersebut disampaikan Kepala DPPKAD Kabupaten Pelalawan Davitson melalui Kabid Penagihan, Keberatan dan Banding, Lastri, Senin 3 Desember 2018 di ruang kerjanya.  

Ia menjelaskan tunggakan pajak ini adalah untuk tahun 2013-2016, dan sampai saat belum dilunasi pihak perusahaan sebesar Rp 34,34 miliar lebih. 

"Jadi tunggakan pajaknya sebesar Rp 34,34 Miliar lebih," ujarnya, seraya menambah bahwa pajak dilakukan perhitungan secara appraisal assessment

Atas tunggakan tersebut, pihak DPPKAD telah berulang kali menyurati perusahaan, hasilnya sejauh ini belum ada usaha untuk dilakukan pelunasan oleh perusahaan. 

"Kita telah melakukan upaya, namun itu tadi mereka belum ada niat bayar," imbuhnya 

Saat disinggung pertanyaan terkait enggannya perusahaan untuk melunasi kewajibannya, Ia menjelaskan bahwa keengganan perusahaan untuk melunasi tunggakan PPJ Non PLN dikarenakan perusahaan punya hitungan sendiri. 

"Ya, itu alasan mereka. Kita tetap berusaha kuat agar perusahaan melunasi kewajiban mereka. Dan kita terus melakukan koordinasi bersama Kajari selaku kuasa hukum kita. Terkait apa dan langka yang harus dilakukan," tutupnya. (R09)

Listrik Indonesia

#RAPP

Index

Berita Lainnya

Index