Berawal dari Coba-coba, SPG Cantik Corinna Pameladea Amanda Jadi Ketagihan Narkoba

Berawal dari Coba-coba, SPG Cantik Corinna Pameladea Amanda Jadi Ketagihan Narkoba
Corrina Pameladea Amanda

RIAUSKY.COM - Polresta Solo baru saja meringkus 19 orang yang terbukti mengonsumsi dan mengedarkan Narkoba. Satu diantara 19 tersangka tersebut adalah perempuan. 

Adalah Corinna Pameladea Amanda atau akrab dipanggil Keyla. Gadis 23 tahun itu mengaku sudah mengonsumsi barang haram tersebut sejak tiga tahun silam. 

Dia mengenal sabu dari kekasihnya yang saat ini sudah lebih dulu mendekam di sel tahanan. Pertama, dia belum mengonsumsinya. Melainkan hanya diminta untuk menjualkan sabu kepada pelanggan. Tetapi, kemudian dia ditawari untuk mencobanya.

"Awalnya saya disuruh pacar untuk menjualkan barang itu kepada pembeli, lalu ditawari untuk mencobanya," urai Keyla seperti dilansir JawaPos.com saat gelar kasus di Mapolresta Solo, Jumat (7/12). 

Dari awal mencoba itulah, perlahan Keyla pun mulai kecanduan. Dan ia pun terus mengonsumsi barang haram tersebut. Bahkan sejak kekasihnya mendekam di penjara, Keyla yang berprofesi sebagai Sales Promotion Girl (SPG) freelance itu terus saja mengonsumsinya.

Keyla mengaku, dengan mengonsumsi sabu maka dirinya bisa lebih kuat untuk begadang. "Kalau mengonsumsi jadi tidak mudah mengantuk. Dan saya terus mengonsumsinya sampai sekarang," ungkapnya. 

Kebiasaan Keyla baru terhenti setelah jajaran Satnarkoba Polresta Solo menangkapnya di kawasan Jalan Adi Sucipto, utara SPBU Manahan, Kecamatan Banjarsari, 20 November silam.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu paket sabu seberat 1,04 gram, satu unit HP merek Oppo, satu unit mobil Honda Brio bernomor polisi AD 9436 XA dan juga STNKnya serta sejumlah barang bukti lainnya. 

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, petugas mendapati bahwa sabu yang dimiliki Keyla berasal dari Tri Mulyono alias Ganden yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Tersangka membeli sabu dengan cara mentransfer melalui rekening BCA. Selanjutnya, tersangka mengambil barang haram tersebut di gang sekitar SMP Negeri Colomadu, Karanganyar. 

Akibat perbuatannya, Keyla dijerat dengan pasal 114 (1) subsider pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yakni penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Kapolresta Solo, Kombespol Ribut Hari Wibowo menegaskan jajarannya terus meningkatkan giat operasi penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah Solo. "Harapannya saat perayaan Natal dan tahun baru situasi di Solo tetap aman dan kondusif," ucapnya. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index