9 Anggota Geng Katak Beracun Ditangkap, Polisi Juga Amankan Celurit Berhuruf Arab

9 Anggota Geng Katak Beracun Ditangkap, Polisi Juga Amankan Celurit Berhuruf Arab
Senjata anggota Geng Katak Beracun untuk tawuran. (BantenHits.com/ Ade Indra Kusuma)

RIAUSKY.COM - Polisi berhasil membekuk sembilan anggota geng Katak Beracun yang terlibat tawuran dengan kelompok lainnya di Jalan Bintaro Utama, Sektor III, Kelurahan Jurangmangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan pada hari Minggu (2/12/2018).

Dalam tawuran tersebut, seorang remaja tewas dengan luka bacok di tubuh dan kepalanya. Sementara tiga remaja lainnya menderita luka akibat sabetan senjata tajam dan siraman air keras.

Dari sembilan anggota geng Katak Beracun yang dibekuk, tujuh anggota geng ini ternyata masih anak di bawah umur. Mereka diketahui sebagai pelajar SMP dan SMK.

Selain menangkap sembilan anggota Geng Katak Beracun, petugas menyita barang bukti berupa enam buah celurit yang digunakan kedua kelompok saat tawuran. Celurit itu sudah dipersiapkan oleh geng tersebut maupun lawannya sebelum tawuran.

Enam celurit itu beraneka rupa, dari yang panjang dan tingkat kelengkungan besi. Gagangnya pun berbeda-beda, dari yang memiliki huruf arab hingga yang bentuk sabitnya tak presisi. Ada juga celurit yang hanya dilapisi karet hitam pada gagangnya.

"Kemungkinan mereka sudah beli jadi di pasar, ada juga yang membuat sendiri. Kedua kelompok sudah mempersiapkan senjata tajam tersebut," ujar Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan seperti dilansir Bantenhits.com, Minggu (9/12/2018).

Keenam senjata itu digunakan untuk saling menyerang lawan. Bahkan ada yang diyakini kalau celuritnya mampu menahan serangan lawan.

"Kemungkinan yang menggunakan berbagai lafaz itu yang menggunakan ilmu mistis. Tapi kita tidak tahu juga," katanya.

Para pelaku anggota geng Katak Beracun yang ditangkap itu di antaranya adalah MSBI (16), RD (21), S (13), BKA (17), WTP (15), SN (17), MY (15), AF (18) dan DM (18).

Mereka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Tangsel. Sementara dua pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO), yaitu B dan T.

Atas insiden itu, para pelaku akan dijerat Pasal 365 KUH Pidana ayat 3, dan atau 170 ayat (2) ke-3 dan atau 338 KUH Pidana dan atau 351 ayat (3)KUH Pidana Jo pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara selama 15 tahun. (R02/Suara)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index