Pasangan Suami Istri Petugas Parkir Diduga Terkait Pengeroyokan Dua Anggota TNI di Circas Ditangkap

Pasangan Suami Istri Petugas Parkir Diduga Terkait Pengeroyokan Dua Anggota TNI di Circas Ditangkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menunjukkan foto salah seorang terduga pelaku penganiayaan terhadap anggota TNI di Ciracas. Foto: Kumparan.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur kembali menangkap dua juru parkir yang mengeroyok dua anggota TNI Kapten L dan Pratu RM di daerah Ciracas, Jakarta Timur. Dua pelaku yang ditangkap yakni pasangan suami istri berinisial IH dan SR. 

"Ya benar dua pelaku sudah ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (13/12/2018).

Argo menambahkan, mereka ditangkap hari ini di daerah Jakarta. Saat ini, mereka sedang dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya. 

"Ditangkap tadi dan dalam perjalanan ke Polda Metro," ucapnya. 

Dua terduga pelaku yang diamankan aparat kepolisian malam tadi.

Argo mengungkapkan, pasangan suami istri ini sebelumnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Metro Jaya. 

Mereka ikut menganiaya Kapten K dan Pratu RM pada Senin (10/12) sore di Ciracas bersama dengan lima juru parkir lainnya. 
 
Menurut Argo, peran dari IH dan SR adalah menegang para korban dan ikut memukuli para korban. 

Sebelumnya, Polsek Ciracas diserang massa pada Selasa (11/12) malam. Penyerangan ini diduga terkait kasus penganiayaan anggota TNI. 

Massa yang datang ingin bertemu tersangka penganiayaan yang ditahan polisi.

Namun karena tak bisa bertemu, massa mengamuk melakukan perusakan, pembakaran, dan penganiayaan.

Sebelumnya, Polisi menyebutkan, telah berhasil menangkap seorang juru parkir yang menganiaya dua anggota TNI di Ciracas, Jakarta Timur. 

Pelaku berinisial D yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap di daerah Cawang, Jakarta Timur, pada Kamis (13/12) malam. 

"Ya benar sudah ditangkap malam ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (13/12/2018).

Argo mengatakan, saat ini D tengah dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya. Dengan ditangkapnya D, polisi telah lengkap menangkap lima juru parkir yang mengeroyok Kapten K dan Pratu RM.

"Sekarang sedang dalam perjalanan ke Polda Metro," ucap Argo. 

Total ada lima juru parkir yang mengeroyok dua anggota TNI pada Senin (10/12) lalu, yakni AP, HP, IH, SR, dan D. Polisi juga telah menetapkan AP dan HP sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan. 

Sementara IH dan SR merupakan pasangan suami istri. Argo menyebut para pelaku pengeroyok dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 mengenai tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman penjara tujuh tahun.(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index