Ini Dia, Instruksi Mendagri Soal Jilbab ASN Wajib Masuk Kerah yang Bikin Heboh Umat

Ini Dia, Instruksi Mendagri  Soal  Jilbab ASN Wajib Masuk Kerah yang Bikin Heboh Umat
Mendagri Tjahjo Kumolo akhirnya mencabut kembali pemberlakuan instruksi terkait penggunaan pakaian dinas di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di Kemendagri. 

JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Mendagri Tjahjo Kumolo akhirnya mencabut kembali pemberlakuan instruksi terkait penggunaan pakaian dinas di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di Kemendagri. 
Instruksi itu ramai dibahas dan menimbulkan kegelisahan umat di media sosial. Tak ingin berpolemik, Kemendagri pun mncabutnya.

Instruksi yang dimaksud adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 025/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Instruksi ini diteken Tjahjo pada 4 Desember 2018. 

Instruksi ini berisi 6 poin. Dalam diktum kesatu, dituliskan instruksi untuk ASN laki-laki dan ASN perempuan. Berikut ini isinya:

ASN Laki-laki:
a. Rambut rapi, tidak gondrong, dan tidak dicat warna-warni;
b. Menjaga kerapian kumis, jambang, dan jenggot; dan
c. Penggunaan celana panjang sampai dengan mata kaki

ASN Perempuan:
a. Rambut rapi dan tidak dicat warna-warni;
b. Bagi yang menggunakan jilbab, agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas; dan
c. Warna jilbab tidak bermotif/polos

"Memberikan sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Kerjanya yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU," demikian bunyi diktum keempat.

Instruksi kemudian ramai dibahas di media sosial, terutama terkait aturan jilbab dimasukkan ke kerah pakaian. Aturan itu dianggap melarang ASN perempuan menjulurkan jilbab. 

Kepala Biro Hukum Kemendagri, Widodo Sigit Pudjianto, mengatakan instruksi itu dibuat untuk aspek kerapian. Tidak ada niat melarang-larang ASN Kemendagri.

"Iya jadi aparatur sipil negara itu, sebagai penyelenggara negara itu, kita untuk berpakaian yang rapi. Saya garisbawahi, tidak dilarang. Bunyinya tidak dilarang," kata Widodo saat dihubungi, Jumat (14/12/2018). 

Widodo mengatakan Kemendagri sudah meminta berbagai masukan sebelum instruksi ini terbit. Dia juga menegaskan bahwa aturan itu hanya ditujukan ke ASN di lingkungan Kemendagri, bukan semua ASN. 

"Ini sifatnya ke dalam, ke kita ke ASN Kemendagri, suatu organisasi boleh mengatur ke dalamnya," ucapnya.(R04)
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index