Enam Jam Digarap Polisi, Dicecar 30 Pertanyaan, Penyanyi Cantik Nella Kharisma Masih Bisa Tertawa Lebar

Enam Jam Digarap Polisi, Dicecar 30 Pertanyaan, Penyanyi Cantik Nella Kharisma Masih Bisa Tertawa Lebar
Nella Kharisma

RIAUSKY.COM - Nella Kharisma akhirnya keluar dari ruangan penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, setelah digarap selama lebih dari 6 jam sebagai saksi kasus produk kecantikan oplosan bermerek Derma Skin Care atau DSC Beauty, Selasa (18/12/2018).

Selama diperiksa, Nella Kharisma mengakui dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik.

"Ada tiga puluh pertanyaan. Semua dijawab dengan sejujur-jujurnya," terang Nella singkat seusai keluar dari ruangan.

Selama pemeriksaan berlangsung, penyanyi dangdut yang sedang naik daun ini memunyai kesan positif terhadap perlakuan penyidik.

"Polisinya baik-baik kok," tegasnya sembari tersenyum lebar kepada wartawan.

Namun, Nella Kharisma enggan membeberkan sejumlah pernyataan pokok yang dilontarkan penyidik kepadanya.

Dalam kasus ini, Polda Jatim mengamankan seorang tersangka berinisial KIL. Yusep menjelaskan, tersangka KIL memproduksi kosmetik dengan merek "DSC" (Derma Skin Care) Beauty.

Kosmetik tersebut diproduksi di rumahnya di Kediri dengan merek yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Tersangka menggunakan bahan untuk campuran dari sejumlah merek terkenal pada produk kosmetik ilegal yang sudah dia jalankan selama dua tahun itu.

Merek terkenal itu antara lain, Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Vivo Lotion, Vasseline, Sriti dan lain-lain.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menuturkan, produk-produk tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam tempat kosong dengan merek DSC Beauty.

Sementara untuk memasarkan produk tersebut, tersangka mempromosikan melalui media sosial.

"Artis-artis yang menjadi endorse, mengunggah produk ini (DSC Beauty) di instagram," tutur Yusep seperti dilansir Suara.com.

Tersangka KIL menjual produknya dengan banderol mulai dari Rp 350.000 hingga Rp 500.000 per paketnya.

Setiap bulan, tersangka mampu menjual sebanyak 750 paket dengan wilayah penjualan mulai dari Surabaya, Jakarta, Bandung, Medan dan Makassar.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (R01)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index