KEJAM...Ini Kisah Pilu TKI Asal Malang di Jordania, 12 Tahun Kerja Tak Digaji dan Dilarang Mandi

KEJAM...Ini Kisah Pilu TKI Asal Malang di Jordania, 12 Tahun Kerja Tak Digaji dan Dilarang Mandi
Keluarga TKW asal malang. ©2019 Merdeka.com/darmadi sasongko

RIAUSKY.COM - Sudah 12 tahun keluarga tak pernah mendengar kabar Diah Anggraeni (36). Sejak berangkat untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia atau TKI di Amman, Jordania pada 2006, Diah Anggraeni tidak pernah sekalipun memberikan kabar pada keluarga di Kota Malang.

Diah merupakan warga Jalan RE Martadinata Gang 6 RT 15 RW 02 Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Keluarga menunggu kabar dan kepulangan Diah ke rumah.

"Harapannya segera bisa pulang ke rumah dengan selamat," kata Windi Asriati (27), adik Diah Anggraeni saat ditemui di rumahnya, Selasa (12/2).

Windi didampingi ibunya, Prapti Utami (53) yang dalam kondisi sakit sempat mendapatkan kabar dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) sekitar Desember 2018 melalui Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) di Kota Malang. Petugas datang mengklarifikasi data Diah. Informasi terakhir sedang dalam proses pemulangan di KBRI Amman.

"Saya dengar kabarnya Desember 2018 dari KBRI. Seneng dengar kabar. Kabarnya kakak saya sudah ditemukan. Ini benar keluarganya atau tidak? Insya Allah dibantu proses pemulangannya," kata Windi sebagaimana diberitakan Merdeka.com.

Kepala P4TKI Regional Malang Muhammad Iqbal mengatakan korban berangkat sebagai TKW secara non prosedural alias ilegal. Saat ini posisinya memang sudah berada di KBRI Amman.

"Laporan yang kami terima, kondisinya menyedihkan. Dia warga Kota Malang, berangkat secara ilegal," ujarnya.

Selama 12 tahun Diah bekerja sebagai asisten rumah tangga dan tidak mendapatkan gaji dari majikannya. Korban juga mendapat perlakuan kurang manusiawi. Salah satunya hanya bisa mandi sebulan sekali.

"Kerja 12 tahun tidak digaji, bahkan dilarang mandi. Dikasih kesempatan mandi hanya sekali sebulan," terangnya.

Korban berhasil diambil dari tempat tinggal majikannya. Sementara kepulangannya ke Indonesia masih tertahan karena masih harus melalui sejumlah proses hukum sesuai otoritas negara setempat. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index