Marah, Wabup Pelalawan Minta RS Efarina Disanksi Tegas Sesuai Perda, 'Jangan Ada yang Main Mata'

Marah, Wabup Pelalawan Minta RS Efarina Disanksi Tegas Sesuai Perda, 'Jangan Ada yang Main Mata'

PANGKALAN KERINCI (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan melalui Wakil Bupati Pelalawan Drs H Zardewan MM mengutuk keras pihak manajemen Rumah Sakit Efarina yang buang sampah medis sembarangan tempat.

"Saya pikir ini perbuatan sudah kelewat batas dan tak bisa ditolerir. Dan tidak mencerminkan pola hidup sehat. Apalagi dilakukan perusahaan dan badan usaha yang bukan kecil. Untuk itu, saya instruksikan pihak terkait dalam hal ini DLH untuk mengambil langkah cepat. Tegakkan aturan sesuai Perda 7 tahun 2015, tentang Pengelolaan Sampah. Dimana sanksi terberatnya adalah penutupan usaha dan uang paksa," ucap Drs H Zardewan MM dengan nada emosi melihat perbuatan tidak terpuji dilakukan sekelas rumah sakit.

Apalagi limbah medis dibuang ke pinggir Jalan Engku Raja Lela Putra, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan yang merupakan jalan padat penduduk. 

Sambung Wabup, bahwa dalam memberikan sanksi terhadap badan usaha ini tidak ada yang main mata. 

"Saya ingatkan, baik pegawai tingkat Lurah dan Kecamatan serta pihak DLH jangan main-main. Tegakkan aturan sesuai Perda," imbuhnya, belum lama ini. 

Polres Pelalawan melalui, TIM penyidik Tipiter Satreskrim Polres Pelalawan mulai menyelidiki dugaan Rumah Sakit (RS) Efarina yang membuang limbah medis ke pinggir Jalan Engku Raja Lela Putra, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

"Ya kasus RS Efarina buang limbah medis sedang kita selidiki. Tim sudah turun ke lokasi untuk mengambil beberapa sampel barang bukti," ujar Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan SIK melalui Paur Humas Ipda Leonardo Sitanggang SH kepada awak media. (R09)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index