Korban Cacat Seumur Hidup, Pelaku Begal Potong Tangan Didakwa Hukuman Mati, Pengacara Bilang Begini....

Korban Cacat Seumur Hidup, Pelaku Begal Potong Tangan Didakwa Hukuman Mati, Pengacara Bilang Begini....

RIAUSKY.COM - Setelah mendengar dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum, kedua terdakwa, Firman alias Emmang dan Aco alias Pengkong tidak mengajukan eksepsi. 

Dalam dakwaan yang dibacakan Adrian, kedua pembegal dikenakan pasal primair 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama maksimal 20 tahun penjara. 

Selain itu keduanya juga dikenakan pasal subsidair 365 ayat (2) ke-1, ke-3,ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dakwaan ini berbeda dari sangkaan polisi yang hanya menersangkakan pasal 365 ayat 2.

"Pelaku membuat korban cacat seumur hidup. Sehingga dakwaan pasal 365 ayat 4 KUHP sudah memenuhi unsur," ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum, Rizal Djamaluddin, Selasa (19/2/2019).

Dalam dakwaan jaksa, disebutkan pula bahwa sebelum menebas pergelangan tangan Imran, Firman terlebih dahulu meminta handphone merk Samsung J7 Prime milik korban. 

Karena kaget dengan perlakuan Firman, Imran lari, tetapi Aco langsung mengejarnya dengan menggunakan motor dan menyerahkan parang yang disimpannya di pinggangnya kepada Firman. Seketika itu, Firman menebas dan Imran langsung melempar handphonenya yang dengan mudah diambil terdakwa. 

"Imran buang handphobe karena takut diparangi kembali, terdakwa Firman mengambil hape lalu Aco mengendarai motor langsung ke Jalan Cambayya," ujar jaksa Adrian. 

Usai membegal, keduanya pun mengembalikan motor Fatahullah yang saat itu berada di warnet. Saat mengembalikan motor, Aco sempat memperlihatkan telepon genggam Imran ke Ulla. 

Sehari berikutnya, Aco dan Firman menjual telepon genggam rampasannya kepada Irman dengan harga Rp900 ribu. Dari hasil tersebut Aco membaginya menjadi tiga. Ia mengambil Rp550 ribu, sementara Firman mendapat Rp250 ribu serta Rp100 ribu diberikan kepada Ulla sebagai balas jasa pinjaman motor. 

"Uang itu saya belikan baju," kata Firman seperti dikutip dari Rakyatku.com  

Dakwaan pasal 365 ayat 4 KUHP yang diberikan jaksa kepada dua pelaku begal pemotong tangan mahasiswa Enrekang dinilai tidak manusiawi oleh pengacara terdakwa. 

Rahmat Sanjaya, pengacara yang mendampingi dua pelaku begal, Aco alias Pengkong dan Firman alias Emmang, mengatakan tidak seharusnya jaksa memberikan dakwaan pasal dengan ancaman hukuman mati lantaran kliennya tidak melakukan kasus pembunuhan. 

"Ini bukan pembunuhan loh. Ini begal. Seandainya (korbannya) meninggal baru (dakwaan seumur hidup)," kata Rahmat saat ditemui usai persidangan di PN Makassar, Selasa (19/2/2019).

Rahmat menambahkan seharusnya tim JPU hanya mendakwa kliennya dalam pasal 365 ayat 1 hingga ayat ke-3. Ia mengatakan dua pembegal Aco dan Firman seharusnya hanya didakwa maksimal 10 tahun penjara. 

"Namun itulah haknya jaksa tinggal nanti kita lihat pembuktian selanjutnya," imbuhnya.

Menurut Rahmat barang bukti serpihan tangan Imran yang menjadi korban pembegalan dua kliennya harus disertai dengan hal ini dikarenakan serpihan pergelangan tangan Imran sudah dikubur. 

"Jaksa tidak mampu membawanya ke pengadilan karena busuk jadi dikubur. Makanya kami meminta hasil visum dari rumah sakit," pungkasnya. 

Sementara itu, ketua majelis hakim dalam sidang ini Bambang Nurcahyono mengatakan bahwa agenda sidang lanjutan yang akan digelar pada tanggal 26 Februari mendatang akan mendengarkan keterangan saksi. 

Selain Pengkong dan Firman, Fatahullah alias Ulla si pemilik motor dan Irman si penadah barang curian juga akan disidangkan. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index