Mahasiswa Asal Dumai Jadi Mucikari Prostitusi Online di Jogja, Dapat 30 Persen Tiap Kali Transaksi

Mahasiswa Asal Dumai Jadi Mucikari Prostitusi Online di Jogja, Dapat 30 Persen Tiap Kali Transaksi
Polda DIY menunjukkan tersangka penyedia prostitusi online saat ungkap kasus di Mapolda setempat, Senin (18/3/2019). FOTO/SINDOnews /Priyo Setyawan

RIAUSKY.COM - Prostitusi online makin merebak. Pelakunya menyasar kalangan ibu-ibu. Salah satu buktinya adalah kasus yang diungkap Polda DIY ini. 

Dua orang  jadi tersangka mucikari prostitusi online. Salah satunya adalah ibu hamil.

CK, 33, warga Maguwoharjo, Depok, Sleman diamkan petugas lantaran menjadi mucikari prstitusi online. Selain ibu hamil tersebut, juga diamankan bersama dengan laki-laki dengan inisial HP, 25, warga Tanjung Penyembah, Sungai Sembilan, Dumai, Riau.

CK diamankan berdasarkan laporan kepolisian, tertanggal 7 Maret 2019. HP diamankan berdasarkan laporan kepolisian tertanggal 12 Maret. 

CK merupakan karyawan swasta sedangkan HP mahasiswa perguruan tinggi di wilayah DIY. Keduanya diamankan di tempat tinggalnya masing-masing di daerah Sleman, Kamis (14/3/2019).

Petugas juga mengamakan beberapa barang bukti (BB). Di antaranya dua handphone, print percakapan WA, kartu kamar hotel, bukti transfer rekening bank dan uang tunai Rp1,1 juta hasil transaksi. Untuk proses hukum, HP sekarang ditahan di Mapolda DIY. Sedang CK tidak ditahan karena sedang hamil delapan bulan

“CK dan HP ini bukan satu jaringan, mereka sendiri-sendiri, termasuk dalam menjalakan aksinya juga dengan modus berbeda. CK dengan media sosial (medos) WhatsApp, HP dengan twitter,” kata Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto saat ungkap kasus di Mapolda DIY, Senin (18/3/2019) seperti dilansir Sindonews.com.

Modus CK, jika ada yang memesan wanita untuk short time (ST), dia akan mengirimkan beberapa foto disertai harga, waktu dan tempat. Setelah lelaki hidung belang memilih wanita yang ditawarkan, CK akan menghubungi wanita tersebut untuk diminta menemui pemesan di waktu dan tempat yang telah disepakati. CK memiliki 20 wanita yang menjadi anak buahnya.

Sedangkan modus HP dengan membuat akun twitter untuk menawarkan dan berkomunukasi dengan wanita panggilan anak buahnya yang dinamakan angel. Di mana dalam akun twitter tersebut disertai foto-foto mereka. Jika ada yang tertarik langsung bisa menghubunginya untuk booking. HP memiliki 15 akun twitter wanita panggilan.

“Baik CK maupun HP, meminta DP 30% dari hari yang telah disepakati dengan cara transfer ke rekening mereka. Yaitu untuk bayar hotel dan jasa. Sisanya dibayarkan langsung kepada perempuan yang dibooking,” jelasnya.

Kasubdit V Dittreskrimsul Polda DIY AKBP Edi Sutanto menambahkan untuk harga wanita panggilan tergantung dengan kesepakatan mereka. Namun untuk short time minimal Rp3 juta. Wanita yang dapat dibooking stustatusnya ada yang mahasiswa dan SPG yang berasal dari DIY dan luar DIY. “Praktik protitusi online itu sudah berlangsung selama dua tahun,”terangnya.

Baik CK maupun HK dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008. Pasal 2 ayat ( 1 ) UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak perdagangan orang dan pasal 30 jo pasal 4 ayat (2) UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi (menyediakan jasa pornografi). 

“Ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan dengan maksimal Rp3 miliar,” jelasnya. (R02)

Listrik Indonesia

#Prostitusi # Prostitusi online # human tafficking

Index

Berita Lainnya

Index