Temukan Bukti, KPK Pastikan Panggil Oknum Petinggi Kemenag, Termasuk Lukman Hakim

Temukan Bukti, KPK Pastikan Panggil  Oknum Petinggi  Kemenag, Termasuk  Lukman Hakim

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy turut bersekongkol dengan pejabat di lingkungan Kementerian Agama terkait praktik sual jual beli jabatan.

"Kami menduga kuat adanya kerjasama antara tersangka RMY (Romahurmuziy) dengan pihak Kementerian agama," Ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).

Dugaan adanya kongkalikong itu diperkuat setelah KPK menemukan bukti uang Rp 180 Juta dan 30 ribu dolar Amerika Serikat dari hasil penggeledahan di ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Selain uang, penyidik KPK turut menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan seleksi pejabat.

Adanya bukti-bukti itu, KPK pun bakal memanggil Lukman untuk menelisik bukti-bukti yang sudah sita KPK di kantornya.

"Ya nanti akan dipanggil (Lukman) pada waktu yang sesuai dengan kebutuhan penyidikan, karena penyidik KPK standarnya mem‎ang akan memanggil para saksi dan juga tersangka untuk didalami terkait bukti-bukti yang didapatkan dari penggeledahan atau bukti-bukti lain yang sebelumnya," tutup Febri

Sebelumnya, KPK menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 180 juta dan 30 Ribu dolar Amerika Serikat saat menggeladah di ruang kerja Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin, Senin (18/3/2019) kemarin. Sejumlah dokumen juga turut disita KPK di ruangan Menag.

Selain kantor Kemenag, KPK juga turut menggeledah bekas ruang kerja Romahurmuziy atau Rommy di kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Di ruangan itu, KPK menyita sejumlah dokumen terkait jabatan Rommy saat masih menjadi Ketua PPP. KPK juga menggondol barang bukti laptop saat menggeledah kediaman Rommy di Condet, Jakarta Timur.

Rangkaian penggeladahan itu terkait kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag yang telah menyeret Rommy sebagai tersangka. Kasus jual beli jabatan itu terungkap setelah KPK menangkap Rommy di Surabaya, Jawa Timur.

Selain Rommy, KPK juga membekuk Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Romi dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka untuk menjadi pejabat di kantor wilayah kementerian Agama, Jawa Timur. Kini, ketiga orang yang ditangkap itu sudah berstatus tersangka.
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index