Subkhan, Petani Bawang yang Pernah Curhat pada Sandiaga Uno Ditahan Polisi

Subkhan, Petani Bawang yang Pernah Curhat pada Sandiaga Uno Ditahan Polisi
Subkhan saat berdialog dengan calon wakil presiden Sandiaga Uno.

BREBES (RIAUSKY.COM)– M Subkhan (50), petani bawang di Brebes Jawa Tengah yang sempat viral setelah curhat petani bawang pada calon Wakil Presiden Sandiaga Uno kembali jadi perbincangan. 

Subkhan dilaporkan kini ditahan polisi dan mendekam di dalam tahanan di Mapolres Brebes.

Warga Kecamatan Bulakamba, Kabuoaten Brebes itu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak penganiayaan. Subkhan pun langsung ditahan.

Penahanan Subkhan ini bermula dari pelaporan warga Desa Randusari, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal, bernama Sukro.

Pria 60 tahun itu mengaku dianiaya Subkhan di sebuah jalan masuk Dukuh Tegalglagah Kidul, Desa Tegalglagah, Kecamatan Bulakamba, Brebes, Sabtu (9/3) malam.

Kronologisnya, waktu itu Sukro tengah memperbaiki bendera bergambar calon legislatif yang miring di tempat kejadian perkara bersama dua rekannya. Sejurus kemudian, datanglah Subkhan mengendarai mobil.

Tak lama berselang, Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes itu pun langsung mendatangi Sukro.

Maksud dia adalah guna menanyakan tujuan dari pembuatan video soal pengakuan warga yang menyebut bahwa dirinya adalah orang gila. Subkhan menduga, otak di balik pembuatan video itu adalah Sukro.

Akan tetapi, situasi malah berubah memanas. Adu mulut pun berlangsung hingga pada akhirnya terjadi saling dorong yang diduga berakhir dengan penganiayaan oleh Subkhan terhadap Sukro.

Atas kejadian itu, Sukro pun melaporkan Subkhan ke Polres Brebes. Penyidikan berjalan semenjak saat itu hingga akhirnya Subkhan ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (19/3) kemarin.

“Sudah tersangka. Panggilan kemarin, lalu sorenya langsung ditahan di Polres Brebes untuk pemeriksaan selanjutnya,” ungkap Kasubag Humas Polres Brebes, Iptu Umi Antum Farich saat dihubungi, Rabu (20/3).

Subkhan sendiri sebelumnya telah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik.

Penetapan status tersangka terhadap Subkhan sendiri menyusul adanya bukti berupa keterangan saksi dan visum et repertum terhadap Sukro.

“Saksinya adalah Abduloh, 62 tahun dan Pak Surip, 41 tahun. Alamatnya Tegalglagah, Bulakamba semua. Keduanya melihat kejadian waktu Subkhan memukul dan mencekik leher korban,” terangnya.

Sementara, visum terhadap Sukro sendiri menunjukkan hasil yang tak jauh beda dengan keterangan para saksi. Ditemukan bekas penganiayaan dengan tangan kosong.

“Barang buktinya, baju dan celana korban serta hasil visum et repertum,” tambahnya, sebagaimana dilansir Jawa Pos, Kamis (21/3/2019).

Atas perbuatannya, Subkhan pun terancam dikenai Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak penganiayaan. Ancaman hukumannya paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index