Dituntut 3 Tahun Penjara, Hakim PN Rohil Malah Vonis Bebas Pelaku Penggelapan Dana Yayasan Wahidin, Jaksa Kasasi

Dituntut 3 Tahun Penjara, Hakim PN Rohil Malah Vonis Bebas Pelaku Penggelapan Dana Yayasan Wahidin, Jaksa Kasasi

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Terdakwa Radjadi alias Awie Tongseng merasa sangat gembira sekali setelah mendengar vonis bebas dari majelis hakim pengadilan negeri Rokan Hilir.

Sebelumnya terdakwa keturunan Tionghoa tersebut sempat dituntut 3 tahun penjara dan mengembalikan kerugian Yayasan atas dugaan melakukan penggelapan dana Yayasan Wahidin Bagan Siapiapi Kabupaten Rokan Hilir- Riau . 

"Namun akhirnya, tuntutan jakasa penuntut umum (JPU) dari kejari rohil kandas oleh putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa Penuntut Umum."

Pada sidang sebelumnya, Radjadi alias Awie Tongseng yang didakwa melakukan penggelapan dana Yayasan pendidikan Wahidin Bagan Siapiapi sesuai dengan pasal 372 dan 374 KUHPidana dengan dakwaan subsider pasal 372 KUHPidana dan UU nomor 28 tahun 2014 pasal 70 ayat (1) dan (2) Tentang Yasayan. Terdakwa dituntut oleh JPU dengan 3 tahun Penjara dan membayar ganti rugi  Rp 773 juta.

Pada sidang yang digelar Kamis 4 April 2019 yang beragenda putusan dari hakim. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim M.Hanafi Insya SH MH didampingi oleh dua anggota majelis hakim Lukman Nulhakim SH MH dan Rina Yose SH dibantu oleh panitra pengganti Hermi Jaya SH. 

Sementara jaksa penutut umum (jpu) dari kejari rohil Reza Rizky Fadillah SH sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukum Albent Tajudin SH, M. Afdal SH MH dan Zabri Hasibuan SH.

Terlihat di ruang sidang di hadiri oleh puluhan para guru dari Wahidin untuk memberikan semangat kepada terdakwa Radjadi alias Awie Tong Seng. 

Dalam pertimbangan majelis hakim yang dibacakan secara bergantian oleh ketua M.Hanafi Insya SH MH dan Lukman Nulhakim SH MH menyatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi dan bukti bukti selama dalam persidangan, unsur perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan penggelapan dana yayasan sesuai dengan dakwaan penuntut umum. " ujar M. Hanafi SH MH. 

"Maka nya terdakwa haruslah dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan penuntut Umum dan kepada terdakwa agar dipulihkan nama baiknya." tegas M. Hanafi SH sambil  mengetuk palunya tanda sidang ditutup. 

Terhadap putusan majelis hakim Kajari Rokan Hilir Gaos Wicaksono SH MH saat dikonfirmasi melalui Kasipidum Zulham Perdamain SH , mengatakan akan melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Jaksa Penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya pernah menghadirkan ahli Pidana DR. Mahmud Mulyadi SH MHum untuk dimintak keterangan nya terkait perkara Awie Tongseng. 

Pada saat itu ahli mengatakan, bahwa berdasarkan pemeriksaan auditor yang dibaca olehnya selaku ahli pidana, tentang adanya temuan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa, maka bisa diminta pertanggungjawabnya.

Hal itu berdasarkan aturan pokok Akta 21, ADRT Yayasan Wahidin. Dimana dalam Akta 21 yaitu pengurus wajib menyerahkan laporam triwulan dan laporan tahunan.  

"Sementara itu, bahwa berdasarkan ADRT  terdakwa sebagai wakil penguruh di Yayasan Wahidin, maka bisa diminta pertanggungjawabnya." Kata Mulyadi yang pernah menjadi Ahli pidana KPK saat disidang mantan ketua DPR Setya Novanto.

Namun, keterangan ahli pidana DR. Mahmud Mulyadi SH MHum dikesampingkan oleh majelis hakim.

Setelah mendengar putusan hakim, terdakwa Radjadi alias Awie Tongseng yang saat itu berpakain baju batik warna putih terlihat tersenyum didampingi oleh tiga orang Kuasa Hukumnya M. Afdal SH MH,  Albent Tajudin SH, dan Zabri Hasibuan SH.

Diluar persidangan kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa dari awal kita sudah yakin bahwa kasus ini seharusnya tidak naik, karena dalam proses penyidikan dari awal kita melhat tidak feer.karena bukti bukti tidak lengkap." ujar M.Afdal SH kepada awak media. 

Bayangkan kasus ini dari tahun 2010 sekarang tahun 2019 , kemana saja kasus ini," ujar  M. Afdal.

"Hari ini hukum berpihak pada kebenaran dan pihak Yayasan sekolah Wahidin Bagan Siapiapi. Hukum sudah mengungkapkan kebenaran yang sebenarnya. Terkait si pelapor, nanti kita pikirkan karena ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah) kita lihat nnti putusan kasasi dari mahkamah agung," pungkasnya. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index