Percaya Pada Penegak Hukum, Pesan Prabowo Pada Ustad Bachtiar Nasir: Bila Memang Tak Merasa Berbuat Salah, Hadapi...

Percaya Pada Penegak Hukum, Pesan Prabowo Pada Ustad Bachtiar Nasir:  Bila Memang Tak Merasa Berbuat Salah, Hadapi...
Ustad Bachtiar Nasir

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, telah melayangkan surat pemanggilan kepada Panitia Pengarah Ijtimak Ulama III, Bachtiar Nasir, untuk diperiksa pada Rabu (7/5) besok.

Pemanggilan itu terkait status Bachtiar Nasir yang kekinian menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lewat rekening milik Yayasan Keadilan untuk Semua.

Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Yusuf Muhammad Martak mengatakan, Bachtiar akan menghadiri panggilan tersebut.

"Iya Ustaz Bachtiar Nasir Insya Allah besok akan menghadiri panggilannya, Insya Allah," ujar Yusuf di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Malam ini, Bachtiar Nasir berada di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto bersama para ulama lain.

Yusuf mengatakan, para ulama tersebut tengah membahas dugaan kecurangan selama pilpres berlangsung.

Rencananya, lanjut Yusuf, pihaknya akan melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (10/5/2019). Pelaporan tersebut merujuk pada hasil Ijtimak UIama beberapa waktu lalu.

Yusuf mengatakan, tak ada komentar secara spesifik dari Prabowo terkait status Bachtiar Nasir. Prabowo hanya menyampaikan pada Bachtiar untuk mengikuti prosedur hukum yang ada.

"Pak Prabowo menyampaikan ikuti prosedur hukum, kalau memang tidak merasa bersalah, ikuti. Mudah-mudahan tidak ada masalah, karena aparat juga pasti tahulah mana menetapkan kesalahan mana bukan kesalahan," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus yang menjerat Bachtiar Nasir merupakan kasus lama, pihak kepolisian telah melayangkan surat panggilan pada Rabu (8/5/2019).

Bachtiar Nasir diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar melalui rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Dana tersebut diklaim oleh Bachtiar Nasir digunakan untuk mendanai aksi 411 dan 212 pada 2017 lalu.

Selain itu, uang tersebut digunakan untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Namun, pihak kepolisian menduga ada pencucian uang dalam proses penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.(R04)

Sumber Berita: Suara.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index