JPU Tak Bisa Buktikan Dakwaannya, PN Rohil Vonis Bebas Faigizaro Zega dan Yunaldi Zega

JPU Tak Bisa Buktikan Dakwaannya, PN Rohil Vonis Bebas Faigizaro Zega dan Yunaldi Zega

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Pengadilan Negeri (PN) Rohil memvonis bebas terdakwa Faigizaro Zega dan Yunaldi Zega pada Selasa (7/5/19). Terdakwa ayah dan anak ini yang sebelumnya, diduga telah melakukan pemerasan terhadap PT. Jatim Jaya Perkasa yang berada di Kecamatan Kubu Kabupaten Rohil. 

Namun beberapa kali proses persidangan yang digelar oleh PN Rohil dan berdasarkan fakta fakta persidangan, baik keterangan saksi dan keterangan terdakwa tidak ada hal hal yang membutikan bahwa terdakwa melakukan pemerasan.

Yang anehnya lagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sahwir SH dari Kejari Rohil tidak bisa membuktikan dakwaannya di persidangan. Sehingga majelis hakim yang dipimpin oleh ketua Faisal SH dengan beranggota Hanafi Insya SH dan Lukman Nulhakim SH, memvonis bebas terhadap ke dua terdakwa. Tidak hanya memvonis bebas, majelis hakim juga memerintahkan supaya mengembalikan nama baik kedua terdakawa.

Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Sahwir SH dari Kejari Rohil 2 tahun 6 bulan. Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana. Dari itu, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pasal 368 Jo pasal 55 ayat 1 ke - 1 KUHPidana.

Informasi yang dirangkum sebelumnya, bahwa kedua tersangka ditangkap tim Satreskrim Polres Rohil Pada Rabu (10/10/18) yang lalu, diduga kedua terdakwa telah melakukan pidana pemerasan terhadap Perusahaan Jatim Jaya Perkasa (JJP) yang berada di Kecamatan Kubu.

Selain menangkap kedua tersangka, tim jajaran polres juga berhasil mengamankan barang bukti uang sebanyak Rp 10.000.000. Uang tersebut diduga uang hasil pemerasan yang dilakukan tersangka terhadap Hasfiandi selaku humas PT JJP.

Modus yang dilakukan tersangka Yunaldi Zega saat melakukan pemerasan diawali dengan cara mengerahkan sejumlah karyawan untuk melakukan aksi demonstrasi pada 8 Oktober lalu.

Karyawan perusahaan yang diduga dimobilisasi oleh Yunaldi  tersebut tergabung dalam serikat pekerja perusahaan itu. Sementara Hasfiandi, selaku perwakilan perusahaan berupaya menanyakan kepada terlapor maksud dan tujuan aksi unjuk rasa tersebut.

"Yunaldi Zega menyatakan bahwa unjuk rasa itu bisa dihentikan, dengan catatan perusahaan bersedia menyetorkan uang sebesar Rp50 juta,

Permintaan Yunaldi Zega yang dianggap berlebihan itu membuat Hasfiandi yang juga sebagai pelapor dalam perkara tersebut tidak menyetujuinya. Namun, pada keesokan harinya Yunaldi Zega kembali diduga memobilisasi massa untuk melakukan aksi yang sama.

Kondisi tersebut yang kemudian membuat pelapor berfikir ulang untuk menyetor uang permintaan Yunaldi Zega. Namun, pelapor tidak tinggal diam dan terlebih dahulu berkoordinasi dengan kepolisian sebelum menyerahkan sejumlah uang yang diminta Yunaldi Zega.

Polres Rohil yang memperoleh informasi itu selanjutnya melakukan penyelidikan dugaan pemerasan tersebut. Tanpa kesulitan berarti, Polisi berhasil menangkap Yunaldi Zega saat menerima uang yang dibungkus amplop putih sebesar Rp10 juta. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index