Prabowo: Perkarakan UBN, Kivlan Zein, Eggy Sudjana dan Lieus Justru Menambah Ketegangan

Prabowo: Perkarakan UBN, Kivlan Zein, Eggy Sudjana dan Lieus Justru Menambah Ketegangan
Prabowo Subianto

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto menyoroti  sejumlah persoalan yang berkembang beberapa hari terakhir.

Dia menyoroti perkara yang melibatkan sejumlah tokoh pemenangan Prabowo-Sandi  secara hukum yang menurutnya berpotensi untuk menambah ketegangan suasana pasca Pilpres 2019.

Karena itulah, Prabowo meminta para pihak untuk mempertimbangkan langkah-langkah tersebut kembali.

Prabowo, dalam penjelasannya kepada media massa di kediamannya di Jalan Kertanegara menyinggung tentang penetapan status tersangka terhadap tokoh Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) Ulama Ustad Bachtiar Nasir dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Prabowo menyebutkan, dia sangat  yakin tak ada unsur kejahatan dalam kasus Bachtiar Nasir.

"Bahwa sudah mulai ada pemanggilan-pemanggilan terhadap beberapa unsur tokoh-tokoh pendukung kami, yaitu sudah mulai ada pemanggilan kembali kepada Ustaz Bachtiar Nasir yang telah dinyatakan tersangka oleh pihak kepolisian RI. Mengenai kasus yang sudah lewat 2017 lalu, di mana dari berbagai segi setelah diperiksa sebenarnya tidak ada unsur kejahatan ataupun unsur pidana dalam peristiwa tersebut," kata Prabowo Subianto dalam jumpa pers di Jl Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

Prabowo menduga penetapan tersangka Bachtiar Nasir dan pemanggilan sejumlah tokoh pendukungnya terkait beberapa kasus merupakan buntut penyelenggaraan Ijtimak Ulama III. Prabowo menganggap ini semua merupakan kriminalisasi terhadap ulama dan tokoh masyarakat.

"Kembali diangkat kasus-kasus lama tersebut ini kami merasa sebagai suatu tindakan sesudah pernyataan Ijtimak Ulama dan Tokoh Nasional yang ketiga dan kita menganggap ini adalah upaya kriminalisasi terhadap ulama dan juga upaya membungkam pernyataan-pernyataan sikap tokoh masyarakat dan elemen masyarakat. Bagi kami demokrasi dan kehidupan konstitusi menjamin hak setiap individu untuk menyampaikan pendapat," kata Prabowo.

Prabowo mengaku akan terus mengimbau pihak-pihak berwenang untuk melakukan pengkajian kembali. Menurutnya, Bachtiar Nasir tak bersalah.

Prabowo kemudian menyoroti kasus yang menimpa Ahmad Dhani serta pemanggilan Kivlan Zein. Menurutnya, hal ini bisa menimbulkan ketegangan.

"Saya kira itu yang secara garis besar kami prihatin dan kami terus mengimbau pihak-pihak berwenang untuk meneliti kembali, mengkaji kembali. Kami mengatakan keyakinan kami bahwa Saudara UBN tidak bersalah sama sekali sementara kami juga merasa prihatin masih banyak tokoh kami dipenjara. Saudara Ahmad Dhani, Pak Lieus, kalau Lieus saya kira saya yakin bukan HTI, Lieus dipanggil. Eggi Sudjana dipanggil. Buni Yani masih di dalam, Asma Dewi, Pak Kivlan Zein dipanggil dan sebagainya," sebut Prabowo.

"Jadi hal-hal semacam ini menurut kami justru akan menambah ketegangan," imbuh dia.

Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan TPPU YKUS yang ditangani Bareskrim pada 2017. Saat itu polisi menegaskan ada aliran dana dari Bachtiar Nasir, yang merupakan Ketua GNPF MUI, ke Turki. Padahal dana yang dikumpulkan di rekening YKUS untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212 di akhir tahun 2016. Diduga dana tersebut diselewengkan.

Sementara itu, Kivlan Zein dan Lieus Sungkharisma dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan makar. Laporan itu kini dikaji polisi. 

Polisi Menolak Tafsir Kasus Bachtiar Nasir

Polri sendiri sejauh ini menepis tafsir liar terkait penanganan kasus penyelewengan dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Penetapan tersangka atas eks Ketua GNPF Bachtiar Nasir pun ditegaskan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Beragam tafsir mengenai kasus dugaan TPPU YKUS itu muncul setelah penyidik kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Bachtiar Nasir. Pemanggilan Bachtiar Nasir itu bahkan disebut sarat muatan politik.

Namun Polri menegaskan penyidik mempunyai pertimbangan tersendiri mengapa Bachtiar Nasir baru dipanggil sekarang sejak kasusnya bergulir pada 2017 lalu. Salah satu faktor pertimbangan penyidik adalah kerentanan Pemilu 2019.

"Ya kalau momentumnya 2017-2018 itu sangat rentan, kenapa? Karena pemilu. Selesai dulu. Makanya penyidik tentunya mengkalkulasikan segala macam kemungkinan. Tapi proses hukum akan berjalan, proses hukum tetap berjalan. Sama dengan penyidik-penyidik lain yang dilakukan oleh beberapa lembaga yang memiliki kewenangan di bidang penyidikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).(R04)

Sumber Berita: detik.com

Sumber Foto: kumparan

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index