Nikmatnya Jadi PNS, Dapat Jatah Libur Lebaran 11 Hari, Terima THR dan Gaji 13 Juga

Nikmatnya Jadi PNS, Dapat Jatah Libur Lebaran 11 Hari, Terima THR dan Gaji 13 Juga
Ilustrasi

RIAUSKY.COM - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang menggiurkan. Selain mendapatkan jatah libur lebaran selama 11 hari, para aparatur negara juga akan mendapat tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, berdasarkan rencana sementara Pegawai Negeri Sipil (PNS) ‎akan mendapatkan libur Lebaran 2019 selama 11 hari, mulai dari 30 Mei hingga 10 Juni 2019.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, libur tersebut merupakan libur kumulatif, yakni gabungan antara libur tanggal merah seperti hari besar dan reguler, serta libur yang merupakan cuti bersama.

"Libur itu (mulai) 30 Mei, tanggal 10 (Juni) masuk. Senin masuk tanggal 10 (Juni)," ujarnya saat ditemui di Hotel Shangri-La, Jakarta, Kamis (9/5) seperti dikutip dari Kumparan.com.

Sementara soal THR dan gaji PNS, pemerintah telah memastikannya juga segera cair sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo.

Kementerian Keuangan bahkan telah menyiapkan Rp 20 triliun untuk anggaran THR PNS dan gaji ke-13 PNS, itu akan dibayarkan pada 24 Mei 2019. Saat ini proses pencairan anggaran untuk THR tersebut tengah dalam proses.

"Untuk anggarannya total Rp 20 triliun untuk THR dan gaji ke-13. Itu (anggaran) keseluruhan THR dan gaji ke-13," kata Sri Mulyani saat ditemui di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta, Rabu (8/5).

Sementara untuk gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, hingga pensiunan PNS, , pemerintah memastikan akan mencairkan pada Juni mendatang. Aturan tersebut pun telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 6 Mei 2019. 

Beleid mengenai gaji ke-13 itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

"Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni," tulis Pasal 3 Ayat 1 PP tersebut seperti dikutip kumparan, Jumat (10/5). 

Penghasilan sebagaimana dimaksud  PP tersebut paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. 

Sementara penerima pensiun PNS meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat (5) PP ini.

Namun demikian, penghasilan sebagaimana dimaksud tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Selain itu, beleid tersebut juga menegaskan ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK). (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index