Ditangkap Polisi karena Dugaan Makar, Lieus Sungkharisma: Kita Ini Berjuang untuk Kedaulatan Rakyat

Ditangkap Polisi karena Dugaan Makar, Lieus Sungkharisma: Kita Ini Berjuang untuk Kedaulatan Rakyat
Lieus Sungkharisma ditangkap dan langsung digiring ke Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019)

RIAUSKY.COM - Koordinator Rumah Aspirasi Prabowo-Sandi, Lieus Sungkharisma tak terima penangkapan atas dirinya. Karena itu, dirinya akan terus melakuan perlawanan.

Juru Kampanye Nasional (Jurkamnas) Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di kediamananya di Jakarta Barat, Senin (20/5), terkait dugaan kasus makar.

“Pokoknya ini akan saya hadapi semua. Saya tidak tidak takut,” ungkap Leius di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019).

Lieus juga menyatakan, dirinya sudah tak menghiraukan risiko yang akan didapat jika dirinya melakukan perlawanan hukum terhadap pihak aparat kepolisian.

Sebab, dia menganggap bahwa apa yang diperbuatnya sealama ini tidak lain merupakan perjuangan untuk kedaulatan rakyat. “Saya tidak tidak takut. Mana ada takutnya kita. Kita ini berjuang untuk kedaulatan rakyat,” tegasnya.

Sosok yang ‘anti’ pemerintahan Jokowi itu pun tak terima dengan penangkapan dirinya dan perlakuan polisi yang dianggapnya arogan.

“Gak apa-apa saya akan ikuti. Padahal kan baru dua kali saya (dapat) surat pemanggilan,” ujar Lieus saat digiring ke ruangan Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019) seperti dikutip dari Pojoksatu.id.

Lieus juga menyebut polisi terlihat memaksakan kasus yang menyeretnya. Ia juga curiga dirinya memang sudah menjadi incaran selanjutnya. “Tadi polisi mau bawa minum aja saya gak kasih. Percaya sih mau dibawain, tapi saya takut. Takut mati (diracun),” tudingnya.

Sementara, polisi menyebut Lieus ditangkap karena sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik.

Penyidik juga telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penyebaran hoax dan upaya makar yang dilakukan oleh Lieus.

“Sudah dilakukan gelar perkara. Makanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (20/5/2019).

Dedi mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi pun langsung menangkap Lieus. “Makanya kita tangkap, kan sudah gelar perkara, sudah tersangka,” ungkapnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangkap Lieus Sungkharisma terkait dugaan penyebaran berita bohong dan upaya makar.

“Ya benar Lieus Shungkarisma ditangkap. Sudah kita amankan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (20/5).

Lieus dilaporkan di Bareskrim oleh seorang wiraswasta bernama Eman Soleman. Ia dituduh menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar. Namun kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan terhadap Lieus terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Atas kasus ini, Lieus dikenakan Pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index