Di Persidangan, Terdakwa Mengaku Dipukuli dan Perhiasannya Diambil oleh Penyidik Polres Rohil

Di Persidangan, Terdakwa Mengaku Dipukuli dan Perhiasannya Diambil  oleh Penyidik Polres Rohil

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Pengadilan Negeri (PN) Rohil kembali mengelar sidang terhadap terdakwa Evi Ratna Sari warga Jalan Utama Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil - Riau. Diduga terdakwa Evi Ratna Sari telah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golong satu bukan tanaman.

Sidang yang digelar pada Selasa (21/5/19) di ruang Candra Pengadilan Negeri Rohil beragendakan mendengarkan keterangan saksi Dedy Panjang dan Eko.

Bahwa Dedy Panjang merupakan suami dari terdakwa Evi Ratna Sari. Keduanya ditangkap tim satres narkoba rohil pada Minggu 6 Januari 2019 yang lalu. Pada saat itu, tim sat narkoba berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 15 paket dari terdakwa Dedy Panjang. Sementara dari dalam kamar istrinya Evi Ratna Sari tim barhasil mengamankan 8 paket sabu, 8 butir pil extasy dan satu buah timbangan degital.

Diketahui bahwa terdakwa Dedy Panjang merupakan resedivis bandar narkoba yang pernah dihukum 4,4 tahun penjara oleh PN Rohil. Namun pada perkara kali ini, terdakwa dituntut oleh jaksa Sulestari SH dari Kejari Rohi hanya 5,6 tahun dan  divonis oleh majelis hakim PN Rohil lebih rendah dari hukuman sebelumnya yaitu hanya 4 tahun penjara.

Sidang kali ini dipimpin oleh ketua  majelis Faisal SH MH dengan hakim anggota Sondra Mukti Herlambang SH dan Boy Jefri Sembiring SH dengan jaksa penuntut dari Kejari Rohil Marulli Sitangga SH. Sementara terdakwa Evi Ratna Sari didampingi oleh kuasa hukum Fitriani SH.

Sebelumnya, terdakwa Evi Ratna Sari didakwa dengan pasal 114 ayat 2 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sebelum saksi Dedy Panjang memberikan keterangan di persidangan istrinya, saksi terlebih dahulu disumpah menurut agama yang dianut Dedy. 

Didalam keterangan nya, Dedy Panjang mengatakan bahwa barang sabu dan extay yang disita polisi adalah milik saksi bukan milik Evi Ratna Sari (Istrinya). 

Barang itu milik saya pak hakim dan bukan milik terdakwa Evi Ratna Sari Pak," Kata saksi dipersidangan. Setelah mendengar keterangan saksi. Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa atau mendengarkan keterangan terdakwa  oleh majelis hakim.

Ketika terdakwa memberikan keterangan dipersidangan, terdakwa mengakui bahwa saat di periksa sama pihak kepolisian, terdakwa dibawah tekanan pihak peyidik. Tidak hanya ditekan saya pak hakim tapi saya juga dipukuli oleh ibuk Juli," Kata terdakwa kepada majelis hakim.

"Selain memukul saya, buk Juli juga mengambil Cincin, gelang dan kalung saya pak hakim.

Setelah dia mengambil cincin,kalung dan cicin saya, ibuk tersebut mengatakan bahwa barang itu sebagai barang bukti nanti. Jangan kamu bilang bilang sama orang ya," katanya pada saya pak hakim.

Barang bukti yang dihadirkan dipersidangan ini tidak ada kalung, cincin dan gelang seperti apa yang terdakwa katakan," Kata ketua majelis hakim.

Setelah mendengar keterangan terdakwa, hakim perintahkan jaksa untuk menghadirkan penyidik Juli di persidangan. Akhirnya sidang ditunda minggu depan dengan agenda persidangan mendengarkan keteranga penyidilk Polres Rohil. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index