Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyeludupan Orang Hutan dan Monyet Albino ke Malaysia

Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyeludupan Orang Hutan dan Monyet Albino ke Malaysia
Petugas BKSDA Riau lakukan pemeriksaan terhadap kesehatan satwa dilindungi yang berhasil diamankan saat akan diseludupkan keluar negeri.

DUMAI (RIAUSKY.COM) - Kantor Pengawas dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) Dumai bersama Pom AL dan Pom AD kali keduanya menggagalkan upaya penyeludupan sarwa lindung, di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Senin (24/06/2019) sekira pukul 23.30 WIB.

Sebelumnya, tiga bulan yang lalu tepatnya di Bulan Maret 2019 petugas berhasil mengamankan penyeludupan satwa lindung senilai Rp 3 miliar yang akan dikirim ke Malaysia. Kali ini satwa lindungi senilai Rp 1,5 miliar kembali digagalkan.

Kepala Kantor Pengawas dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) Dumai, Fuad Fauzi mengatakan, penangkapan ini berawal adanya informasi penyeludupan satwa lindungi dari Pekanbaru yang akan dikirim ke Malaysia melalui pelabuhan rakyat di Kota Dumai.

"Atas informasi tersebut kita bersama Pom AL dan AD serta HNSI melakukan penyelidikan diwilayah yang diinformasikan. Tak lama pencarian akhirnya petugas menemukan 1 unit mobil Toyota Kijang dengan nopol BM 1578 ZK mencurigakan," ujar Fuad Fauzi dalam press release, Selasa (24/06/2019) siang seperti dilansir dari Xnewss.com.

Sempat terjadi kejar-kejar dengan mobil yang dicurigai petugas, akhirnya mobil Toyota Kijang warna hitam itu berhasil diamankan di Jalan Cut Nyak Dien, Purnama. Petugas langsung melakukan pemeriksaan.

"Dalam mobil tersebut kita temukan dua orang pelaku berinisial SP (40) dan JD (27) dengan muatan 6 karton yang berisikan satwa lindung tanpa dilengkapi dokumen yaitu, 3 ekor anakkan orang utan, 2 ekor monyet albino, dan 1 ekor musang luwak," jelasnya.

Selain itu, petugas juga sempat melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Rakyat di Purnama guna mengaman kendaraan yang digunakan untuk mengirim satwa lindung tersebut ke Malaysia. Namun, petugas tidak menemukan kendaraan tersebut.

"Untuk nilai satwa dilindungi ini diperkirakan mencapai 1,5 Milyar. Pelaku bersama barang bukti telah kita amankan di KPPBC Dumai. Pelaku akan kita serahkan ke pihak Polres Dumai, sementara satwa dilindungi ini akan kita serahkan ke BKSDA Riau," tutupnya.

Untuk pelaku bakal dijerat dengan pasal 21 ayat (2) UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo Pasal 102A UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No 17 tahun 2006. (R13)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index