Jaksa Agung HM Prasetyo Minta 2 Oknum Jaksa Ditangkap KPK Ditangani Jampidsus

Jaksa Agung HM Prasetyo Minta 2 Oknum Jaksa Ditangkap KPK Ditangani Jampidsus
Jaksa Agung HM Prasetyo

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Jaksa Agung HM Prasetyo meminta agar dua oknum Jaksa yang ditangkap oleh KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) ditangani oleh Jampidsus.

“Nanti kejaksaan yang akan menangani sendiri. Kami akan tangani di gedung bundar (gedung Jampidsus),” kata Prasetyo kepada wartawan, Jumat (28/6).

Untuk itu, ia akan berkoordinasi dengan Jampidsus Adi Torgarisman guna membahas terkait penanganan para pelaku yang tertangkap dalam OTT.

“Untuk merundingkan dengan KPK lagi apakah semuanya akan ditangani Kejaksaan, atau untuk orang luarnya akan ditangani oleh mereka (KPK),” ujarnya.

Ia berharap dengan ditangani langsung oleh jajarannya, maka kasus dugaan suap itu akan lebih cepat dan diselesaikan.

Berita sebelumnya, dua orang jaksa yang terkena OTT itu diduga menerima uang suap dalam penanganan kasus penipuan.

Prasetyo juga menegaskan jaksa yang ditangkap bukan putranya, Bayu Adhinugroho Arianto yang saat ini menjabat sebagai Kajari Jakarta Barat.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjaring dua oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berinisial YSP dan YD merupakan perkara yang sedang ditangani oleh KPK.

Hal itu ditegaskan untuk menampik klaim Jaksa Agung M. Prasetyo yang menyebut OTT tersebut atas kerja sama KPK-Kejaksaan.

"Klaim mereka (Kejaksaan Agung) itu kan udah dibilang, ini perkara KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/6).

Hal senada juga ditegaskan Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief. Menurutnya, perkara dua oknum Jaksa itu saat ini masih ditangani KPK. Adapun terkait status hukumnya akan diumumkan pada Sabtu (29/6).

"Kasus ini sedang ditangani KPK. Perihal status hukum dan bagaimana kelanjutan penanganan perkara, besok akan dibahas dan diputuskan Pimpinan KPK melalui mekanisme forum gelar perkara," kata Laode.

"Jadi belum ada penyerahan penanganan perkara. Tim KPK masih melakukan pemeriksaan malam ini," imbuhnya.(R04)

 

Sumber Berita: pojoksatu.id/rmol.id


 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index