Tak Ingin Jalinan Cinta 7 Tahun Diputus, IS Bakar Irma Fitriani Dengan Bensin, Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi

Tak Ingin Jalinan Cinta 7 Tahun Diputus, IS Bakar Irma Fitriani  Dengan Bensin, Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi
Korban, Irma Fitriani sebelum peristiwa mengenaskan dilakukan oleh mantan kekasihnya IS.

MUBA (RIAUSKY.COM)- Rajutan kisah cinta yang berakhir setelah menjalani hubungan selama 7 tahun membuat IS alias Sen (23) gelap mata.

Ia tega melukai sang pacar Irma Fitriani (24) dengan cara menyiram bensin dan membakar karena tidak ingin cintanya diputuskan setelah bersama selama 7 tahun.

Di hadapan pihak kepolisian IS alias Sen mengakui semua perbuatannya.

"Saya sayang sama dia pak, saya tidak ingin putus pak," ujar IS, di Mapolres Muba.

Dirinya mengungkapkan bahwa menyesal telah melakukan perbuatan tersebut karena sayang  kepada korban, Irma Fitriani.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian penganiayaan yang mengakibatlan korban mengalami luka bakar berat.

Korban mengalami luka bakar hampir berkisar 50 persen bagian tubuhnya setelah disiram dengan menggunakan bensin oleh pelaku.

Kejadian itu berlangsung, Rabu (10/7/2019) kemarin.

Saat kejadian, seperti dilansir dari tribunpekanbaru, Irma dilaporkan sedang  menyapu toko pakaian di tempanya bekerja Kelurahan Babat Kecamatan Babat Toman."Ya, kejadian yang dialami oleh korban ketika baru membuka toko dan hanya ada dirinya dengan sang anak pemilik toko"

"Pada saat melakukan aktifitas, sang mantan datang ke toko tempat korban bekerja dan langsung menyiramkan bahan bakar berupa bensin," kata Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE MM, melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin, Kamis (11/7/2019).

Korban yang mendapatkan siraman bensin tersebut, lanjut Ali, kaget dan tidak bisa berbuat apa-apa.

Seketika pelaku langsung melemparkan sebatang korek kayu ke arah korban.

"Pelaku IS langsung melemparkan korek ke arah tubuh korban dan menyala, korban meronta-meronta karena api membakar tubuh"

"Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu langsung berusaha memadamkan api yang telah membakar tubuh korban, korban mengalami luka bakar 70 persen dan saat ini sedang dilakukan perawatan di RSUD Sekayu," ungkapnya.

Usai melakukan perbuatan tersebut pelaku langsung melarikan diri, sedangkan pelaku sudah dikantongi oleh aparat kepolisian Mapolsek Babat Toman.

Aparat kepolisian melakukan pendekatan terhadap pihak keluarga untuk segera menyerahkan pelaku IS.

"IS akhirnya menyerahkan diri ke aparat kepolisian sekitar pukul 20.00 WIB diantar oleh Edy Haryanto keluarganya dan diterima langsung oleh Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE MM. Atas perbuatan pelaku di jerat dengan pasal 351 (2) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,"jelasnya.(R05)
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index