Dugaan Korupsi, Polisi Tangkap Oknum Anggota DPRD Kampar di Atrium Senen Jakarta

Dugaan Korupsi, Polisi Tangkap Oknum Anggota DPRD Kampar  di Atrium Senen Jakarta
Polisi saat menjemput SA.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Polisi menangkap oknum anggota DPRD Kampar, Riau, berinisial SA alias A terkait dugaan tindak pidana korupsi.

SA ditangkap di jakarta saat sedang berada di lantai 3 Atrium Senen, Jumat (12/7/2019) dan langsung dilakukan penahanan setelah dua kali tidak mengindahkan pemangggilan oleh aparat kepolisian. 

SA sedianya dipanggil aparat kepolisian terkait dugaan korupsi pada pengerjaan proyek pencucian danau di Desa Gema, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar pada tahun 2012 lalu.

Proyek tersebut dikerjakan dengan anggaran sebesar 890 juta melalui  Dinas Bina Marga Pemkab Kampar. 

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Fajri, Ahad(14/7/2019) membenarkan penangkapan tersebut. 

"Tersangka atas nama SA alias A  oknum anggota DPRD Kampar. Dia kita tangkap di Jakarta, selanjutnya kita bawa ke Mapolres," kata dia dilansir dari detik.com.

"Proyek cuci danau ini di menangkan CV Agusti atas nama ES dengan nilai kontrak Rp 755 juta," kata Fajri.

Namun, kata Fajri, proyek itu diduga dikerjakan oleh SA. Padahal, SA disebutnya tidak masuk dalam susunan di perusahaan tersebut.

"Tersangka memberikan fee proyek kepada perusahaan tersebut sebesar 2,5 persen dari nilai kontrak dan tertuang dalam akta notaris," kata Fajri.

Pengalihan proyek ini, kata Fajri, diduga bertentangan dengan Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang barang dan jasa. Akibat perubahan tersebut, negara diduga dirugikan Rp 300 juta.

"Kerugian Rp 300 juta itu merupakan hasil audit BPKP Perwakilan Riau. Sehingga kita melakukan penyidikan dalam kasus tersebut," kata Fajri.

Kepolisian sudah melayangkan panggilan sebanyak dua kali terhadap SA, namun, tidak hadir pemeriksaan, sehingga dilakukan penangkapan di Jakarta.

''Dia dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,'' sebut Fajri.(R05)

 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index