Dinasehati, Pemuda Muara Enim Lempar Ibu Pakai Gelas, Lalu Bacok Kepala Ayah Kandungnya Pakai Parang Hingga Tewas

Dinasehati,  Pemuda Muara Enim Lempar Ibu Pakai Gelas, Lalu  Bacok Kepala Ayah Kandungnya Pakai Parang Hingga Tewas
Ilustrasi pemuda memegang parang.

MUARA ENIM (RIAUSKY.COM)- Pertikaian antara keluarga kembali terjadi. Erman (47), nyaris tewas di tangan anaknya sendiri, Ard (20).

Warga dusun I Desa Karang Agung, Kecamatan Lubai Ulu,  Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, itu ditebas bertubi-tubi di bagian kepala dan punggung.

Peristiwa pembacokan ini terjadi pada Sabtu, 3 Agustus 2019. Sang anak, seperti dilaporkan rakyatku.com tega melakukan perbuatan keji itu lantaran tidak terima dilerai saat sedang cekcok mulut dengan ibu kandungnya yang juga istri korban, Ayu Marini.

Saat itu, pelaku hendak ingin berjualan es batu, namun dilarang, hingga pelaku pun naik pitam. Pelaku yang emosi malah melemparkan gelas ke tubuh ibunya. Melihat kejadian itu, Erman sebagai orangtua lalu menegur dan memarahi pelaku.

Rupanya teguran itu malah membuat amarah pelaku menjadi-jadi. Pelaku lalu menghampiri korban dengan membawa senjata tajam jenis parang.

Kemudian parang itupun dilayangkan secara bertubi-tubi oleh pelaku ke arah bagian belakang kepala dan punggung. Korban pun terjatuh dengan menderita luka di bagian kepala dan punggung.

Melihat Erman tak berdaya, pelaku kemudian kabur meninggalkan rumah. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku yang sempat kabur.

Sementara, Erman yang mengalami luka parah akibat pembacokan, dengan cepat dilarikan ke Puskesmas Lubai Ulu guna mendapatkan perawatan intensif.

"Pelaku yang merupakan anak kandung korban berhasil ditangkap beserta barang bukti sebilah parang. Saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan. Dan tersangka telah ditahan di Polsek Rambang," kata Kabag Ops Polres Muara Enim, Kompol Irwan Andeta, dilansir Viva, Minggu (4/8/2019).

Akibat perbuatan pelaku, korban Erman harus mendapat perawatan medis karena mengalami luka bacok di bagian kepala dan punggung.

"Untuk sementara pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT," tegas Irwan.(R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index