PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Terkait penjelasan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian tentang pungutan tarif parkir di jalur lambat Pasar pagi Arengka, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), akhirnya memberikan penjelasan.
Melalui Kepala UPTD Parkir Dishubkominfo kota Pekanbaru Wira Bhakti, Senin (18/1/2016), instansi ini menyebutkan pihaknya tidak pernah mengeluarkan SPT di Jalur lambat Pasar Pagi Arengka.
"Kita tidak pernah mengeluarkan SPT di Jalur lambat Pasar Pagi Arengka, disana kita hanya mengeluarkan tiga SPT diantaranya di depan SPBU sebelum pasar, di gardu lama dan di depan Pasar Pagi Arengka," Ujar Wira.
Guna mengetahui situasi di lapangan, Wira mengatakan sudah menginstruksikan anggotanya untuk turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan menggambarkan keadaan berdasarkan SPT yang telah dikeluarkan.
Ditambahkannya, adanya kendaraan parkir di Jalur lambat, disebabkan area parkir yang sebenarnya diambil alih oleh para pedagang untuk berjualan sehingga masyarakat memarkirkan kendaraannya disana.
"Area parkir sebenarnya itu di tempat para pedagang yang berjualan sekarang, masyarakat yang datang memarkirkan kendaraannya di Jalur lambat," sambungnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kota Pekanbaru untuk menyelesaikan permasalahan itu.
"Kita menunggu undangan dari Satpol PP untuk melakukan koordinasi terkait permasalahan itu,"sampainya
Ketika disinggung terkait Kasatpol PP yang mengatakan Dishub tak mengerti Perda parkir dan dalam mengeluarkan SPT tidak pernah melibatkan pihaknya, Wira enggan berkomentar banyak.
"Kita tidak bisa mengeluarkan statemen, intinya kita lakukan koordinasi dulu dengan Satpol PP,"tutupnya. (R05)
- Otonomi
- Kota Pekanbaru
Silang Pendapat, Ini Kata Dishub Soal Pungutan Parkir di Jalur Lambat Pasar Pagi Arengka
Redaksi
Senin, 18 Januari 2016 - 18:52:37 WIB
Kondisi parkir di jalur lambat Pasar pagi Arengka.
#Pekanbaru
Index4
Pilihan Redaksi
IndexUniversitas Abdurrab Launching 'Halala', Body Lotion yang Halal dan Sehat
Tak Terima Nama Dicatut, LLMB Beri PHR Waktu 1 Bulan untuk Beri Penjelasan
Rumah Dinas Bupati Indragiri Hilir Kebanjiran, Ini Penampakannya
Blok Minyak West Kampar di Riau Kini Punya Pengelola Baru
Pengumuman! Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Riau Diperpanjang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Otonomi
Pemkab Inhu Segera Lakukan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Bendahara Kopdes Merah Putih
Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:06:43 Wib Otonomi
Keroyokan, Pemkab Inhu dan Swasta Bakal Bangun Jalan Lingkar Sungai Lala Sepanjang 9,8 Kilometer
Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:18:42 Wib Otonomi
Kawal Program Presiden Prabowo, Disdikbud Rohil Tegaskan Tak Ada Pungutan Dana Revitalisasi
Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:30:18 Wib Otonomi

