Cemburu, Suami Piting Leher Istri hingga Tewas, Padahal Baru 7 Bulan Menikah

Cemburu, Suami Piting Leher Istri hingga Tewas, Padahal Baru 7 Bulan Menikah
Polisi saat membawa suami yang membunuh istri di Padang ke Mapolsek Koto Tangah. (Foto: iNews/Budi Sunandar)

RIAUSKY.COM – Pembunuhan berlatar belakang cemburu terjadi di Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat. Seorang suami tega menghabisi nyawa istri gegara cemburu melihat korban masih berhubungan dengan mantan pacar.

Dilansir dari m iNews, pembunuhan ini terjadi pada Jumat (4/10/2019). Awalnya pelaku berinisal OL memberitahu warga jika istri yang baru dinikahinya tujuh bulan silam meninggal akibat sakit.

Namun warga yang datang dan melihat kondisi korban curiga lantaran ada memar di bagian leher. Kecurigaan akan kematian korban pun dilaporkan warga ke polisi.

Merespons laporan masyarakat, anggota Polsek Koto Tangah pun datang ke TKP dan melakukan penyelidikan. Petugas selanjutnya mengamankan selembar akte pernikahan dan pelaku OL.

Saat diinterogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa sang istri. Tindakan itu dilakukan lantaran sakit hati karena menduga istrinya telah selingkuh dan kembali dengan mantan pacarnya.

“Saya pergoki dia (korban) sedang asyik bicara di telepon. Saya tanya bicara dengan dengan siapa, malah dia matikan teleponnya. Dia bilang sedang berbicara dengan saudara, tetapi ternyata dengan mantan pacarnya,” ujar pelaku OL, Jumat (4/10/2019).

Saat istrinya tidur, pelaku pun melancarkan aksi jahatnya. Dia memiting leher korban hingga tak bisa bernapas dan tewas di dalam kamar mereka.

Kapolsek Koto Tangah AKP Rico Fernanda mengatakan, saat ini pelaku sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan dan telah mengakui perbuatannya. Sementara jenazah korban dibawa ke rumah sakit untuk menjalani autopsi.

“Motif pembunuhan karena cemburu. Pelaku sakit hati dan memiting leher korban hingga tewas,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku OL dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus pembunuhan ini sudah ditangani Polsek Koto Tangah. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index