Diduga Sakit Hati karena Istri Diajak Berhubungan Badan, As Bunuh Kawan Sendiri

Diduga Sakit Hati karena Istri Diajak Berhubungan Badan, As Bunuh Kawan Sendiri
Foto korban dan terduga pelaku pembunuhan saat diamankan aparat kepolisian.

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Polres Rohil  menangkap As alias Man (34) warga RT 05 RW 05 Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil - Riau, Ahad (6/10/19) sekira pukul 11.00 wib di Mandau. 

Diduga As merupakan pelaku pembunuhan sadis terhadap kawannya bernama Faizal alias Kulun (32) warga Sedinginan rt 01 rw 01 Kelurahan Sedinginan Kecamatan Tanah Putih, yang ditemukan oleh warga tewas dengan luka tusuk pada Sabtu (5/10/19) lalu.

Kasat Reskrim Polres Rohil Akp. Farris Nur Sanjaya SH Sik didampingi Kasubag humas AKP. Juliandi SH, saat melakukan press release Senin (7/10/19) siang, mengatakan bahwa tersangka ditangkap pada Ahad (6/10/19) di Kota Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis - Riau.

"Saat itu, tersangka lagi berada didepan Loket Makmur Lintas Riau - Sumut Kota Duri lagi menunggu bus mau melarikan diri ke Pekanbaru. Alhamdulilah, kita berhasil menangkap tersangka tidak kurang dari 24 jam, setelah terjadi pembunuhan," ungkap Farris.

Dijelas Farris, bahwa tersangka diduga membunuh korban karena ada unsur sakit hati.

Tepatnya pada Jumat (4/10/19) sekira pukul 23.00 wib, bahwa istri tersangka bernama Robiati menceritakan kepada tersangka, bahwa korban mengajak istri dia berhubungan suami istri dengan janji akan diberi uang sebanyak Rp 200.000.  Karena sakit hati istri nya dilecehkan oleh korban, tersangka berencana untuk membunuh korban.

Pada malam harinya, tersangka sudah menyiapkan pisau untuk membunuh korban.  

Keesok harinya, Sabtu (5/10/19) sekira pukul 16.00 wib, tersangka melihat korban melintas didepan rumah nya dengan mengunakan sepeda motor beat warna putih BM 3721 PV. Selanjutnya, tersangka mengambil pisau yang sudah disiapkannya dan langsung mengejar korban dengan mengunakan sepeda motor KTM warna hitam.

"Saat berpapasan dengan korban, tersangka menabrakan ban sepada motor nya ke ban motor korban sehingga korban jatuh," jelas Farris.

"Setelah korban jatuh, tersangka langsung menikam korban dengan pisau yang dibawanya. Sehingga mengenai tanggan, punggung dan bagian tubuh lainnya secara berulang-ulang. Setelah puas menikam korban, tersangka melarikan diri kearah jalan lintas Sintong - Sekapas, sehingga tersangka sampai di kota Duri.

Sesampai di kota Duri, tersangka menjualkan sepeda motor KTM nya dengan harga Rp.500.000. Tujuan tersangka menjual sepeda motornya untuk ongkos melarikan diri ke Pekan Baru.

"Tersangka disangkakan melanggar pasal 340 KHUPidana dengan ancama hukuman mati. Tersangka juga di kenakan pasal 2 ayat (1) Undang Undang  Darurat Nomor 12  Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara," Ungkap Farris. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index