Apes! Gara-gara Status Nyinyir Istri di Medsos Soal Wiranto, 3 TNI Dicopot

Apes! Gara-gara Status Nyinyir Istri di Medsos Soal Wiranto, 3 TNI Dicopot
Menko Polhukam Wiranto (kedua kiri) turun dari mobil sebelum diserang orang tak dikenal dalam kunjungannya di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019). - ANTARA/Handout

RIAUSKY.COM – Tiga anggota TNI dicopot gara-gara postingan istri mereka nyinyir terkait insiden penusukan Wiranto di Pandeglang Banten.

Ketiga anggota TNI itu yakni Kolonel Hendi Suhendi, Serda Z, dan Peltu YNS.

Kolonel Hendi menjabat sebagai Komandan Kodim atau Dandim 1417 Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Selain dicopot, Kolonel Hendi juga mendapat hukuman disiplin militer. Ia ditahan selama 14 hari.

“Kepada Kolonel HS, tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari,” ujar KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa di RSPAD Gatot Subroto, Jumat (11/10/2019).

Dandim Kendari dicopot gara-gara postingan nyinyir istrinya, Irma Zulkifli Nasution di media sosial Facebook.

Ada dua postingan Irma Zulkifli Nasution yang dianggap nyinyir ke Wiranto hingga berbuntut pada karir suaminya.

Postingan pertama tertulis “Jangan cemen pak, kejadianmu tak sebanding dengan berjuta nyawa yg melayang”.

Postingan kedua, tertulis “Teringat kasus pak setnov, bersambung rupanya, pake pemeran pengganti”.

Selain Dandim Kendari, Anggota TNI Angkatan Udara, Peltu YNS juga dicopot. Kasusnya sama, yakni postingan nyinyir istrinya ke Wiranto.

Istri Peltu YNS berinisial FS mencurigai insiden penusukan Wiranto hanya drama.

“Jgn2 ini cma dramanya si wir, buat pengalihan isu saat menjelang pelantikan, tapi kalo mmg bnr ada penusukan, mdh2an si penusuknya baek2 aja dan slmat dr amukan polisi, buat yg ditusuk smoga lancar kematiannya,” tulis FS di akun Facebooknya.

Akibat postingan itu, Peltu YNS yang bertugas di Satpomau Lanud Muljono Surabaya, diberikan sanksi keras berupa pencopotan dari jabatannya.

Peltu YNS juga ditahan selama 14 hari karena dianggap melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Sementara istrinya, FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Hal serupa juga dialami Sersan Dua (Serda) Z. Ia dicopot dari jabatannya gara-gara postingan istrinya yang dianggap nyinyir terkait insiden penusukan Wiranto.

Serda Z diketahui baru bertugas di kesatuannya di Detasemen Kavaleri Berkuda (Denkavkud).

Serda Z baru bergabung di Denkavkud pada awal Oktober 2019. Sebelumnya, Serda Z bertugas di Batalyon Kavaleri 4 Kodam III Siliwangi.

Pencopotan Serda Z disampaikan langsung oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).

Menurut Andikan, Serda Z melanggar melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Karena itu, dia harus dijatuhi sanksi berupa penahanan selama 14 hari.

“Sersan Z telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer,” ujar Andika. (R01)

Sumber: Pojoksatu.id

Listrik Indonesia

#Wiranto Diserang

Index

Berita Lainnya

Index