Rasakan...Dua Pengedar Narkoba Diringkus di Dalam Rumahnya

Rasakan...Dua Pengedar Narkoba Diringkus di Dalam Rumahnya

 

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Dua tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering di SP. III desa Bukit Payung kecamatan Bangkinang berhasil diringkus pihak Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar.
 
Mereka adalah AH alias AD (43 ) dan SM alias SH (34 ) keduanya warga SP. III desa Bukit Payung kecamatan Bangkinang. Pengungkapan kasus narkoba ini menindaklanjuti informasi masyarakat.
 
Personel Satres Narkoba Polres Kampar kemudian melakukan penyelidikan pada Rabu (20/1) sekitar pukul 20.30 wib dengan mendatangi lokasi dimaksud.
 
Petugas menemukan tersangka AH alias AD saat akan keluar rumah dan langsung mengamankannya, selanjutnya dengan disaksikan ketua RT setempat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya.
 
Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 10 paket sedang dan 16 paket kecil narkotika jenis ganja kering yang terbungkus kertas koran, serta beberapa barang bukti lainnnya terkait kasus ini. Dari penangkapan tersangka AH alias AD ini kemudian dilakukan pengembangan dan diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari SM alias SH yang berdomisili di desa yang sama. Tanpa buang waktu petugas langsung mencari tersangka SM alias SH dirumahnya dan langsung melakukan penggeledahan.
 
Dari penggeledahan kedua ini ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil daun ganja kering yang terbungkus kertas merah, satu buah timbangan dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini. Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
 
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK melalui Kasatres Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa ini, " saat ini kedua tersangka yang ditangkap anggotanya ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut". Ujarnya. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index