Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi, KPK Cegah Wali Kota Dumai ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi, KPK Cegah Wali Kota Dumai ke Luar Negeri Selama 6 Bulan
Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah

RIAUSKY.COM (RIAUSKY.COM) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah ke luar negeri terkait kasus dugaan gratifikasi. Ini merupakan pencegahan kali kedua dan dilakukan guna kepentingan penyidikan.

"Dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh ZAS [Zulkifli], Wali Kota Dumai, KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi agar dilakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Zulkifli," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (12/11).

KPK mencegah Zulkifli selama enam bulan ke depan terhitung sejak 8 November 2019.  Dia disangkakan telah menerima gratifikasi uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan Zulkifli dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Kasus yang melibatkan Zulkifli merupakan pengembangan penanganan perkara suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Mei 2018, di Jakarta.

Dalam perkara korupsi, ia diduga menyuap pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan kawan-kawannya senilai Rp550 juta. Suap diberikan terkait pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.

Laode menjelaskan perkara ini bermula pada Maret 2017, saat Zulkifli bertemu dengan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo di sebuah hotel di Jakarta.

Dalam pertemuan itu, Zulkifli meminta bantuan untuk mengawal proses pengusulan DAK Pemerintah Kota Dumai. Yaya menyanggupinya namun dengan permintaan fee sebesar 2 persen.

Laode mengatakan dalam APBN Perubahan Tahun 2017, Kota Dumai mendapat tambahan anggaran sebesar Rp22,3 miliar. Tambahan ini, ujar Laode, sebagai penyelesaian DAK Fisik 2016 yang dianggarkan untuk kegiatan bidang pendidikan dan infrastruktur jalan.

Selain itu, di waktu yang sama pemerintah Kota Dumai mengajukan usulan DAK untuk Tahun Anggaran 2018 kepada Kementerian Keuangan. DAK itu diajukan untuk rumah sakit rujukan, jalan, perumahan dan pemukiman, air minum, sanitasi, dan pendidikan.

Zulkifli, kata Laode, kembali bertemu dengan Yaya untuk membahas pengajuan DAK tersebut. Hal itu pun disanggupi Yaya. (R13)

Sumber: CNN Indonesia

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index