7 Bulan Jadi DPO, An Zikri alias May Akhirnya Diadili di PN Rohil

7 Bulan Jadi DPO, An Zikri alias May Akhirnya Diadili di PN Rohil
Suasana sidang di PN Rohil

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi akhirnya bisa mengamankan An Zikri alias May dan akhirnya disidangkan.

An Zikri alias May warga Aceh, sempat menjadi DPO selama 7 bulan oleh pihak kepolisian terkait kasus perkara tindak pidana narkotika jenis sabu sabu seberat 15 kilogram dengan tiga orang terdakwa yaitu Assari alias Sari, Rudi Hartono als Rudi dan Jumitar als Mitar. 

Setelah 7 bulan Tim Opsnal Polsek Panipahan berhasil kembali menangkap An Zikri als May yang dijadikan DPO oleh polisi karena sempat melarikan diri saat dilakukan penangkapan terhadap ketiga temannya tersebut. 

Akhirnya perkara terdakwa An Zikri alias May dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani agenda sidang perdana pembacaan dakwaan, yang digelar Senin (2/11/19) sekira Pukul 19.00 Wib di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Rohil. 

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Maruli Tua Sitanggang SH bahwa 
"Terdakwa An Zikri als May didakwa melakukan tindak pidana pasal 114 ayat (2)Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pantauan sidang ini dipimpin oleh ketua majelis Hakim Faisal SH MH dan anggotanya Sondra Mukti SH dan Boy Jepri Sembiring SH , sedangkan terdakwa An Zikri terlihat di dampingi oleh Penasehat hukum Mhd Al' Amin SH dari LBH Ananda. 

Dalam sidang sebelumnya, keterangan terdakwa Assari , Rudi Hartono, dan Jumiter,  bahwa An Zikri als May adalah pemilik barang haram tersebut, ketiga terdakwa diajak menjemput barang haram itu dari Malaysia menggunakan kapal kayu yang rencananya akan dikirim ke daerah Pekanbaru. 

Namun saat itu dibantah oleh terdakwa An Zikri als May saat dirinya dihadirkan sebagai saksi atas keterangan ketiga temannya yang saat ini sedang mengajukan upaya hukum Kasasi. 

An Zikri als May membantah bahwa dirinya bukan pemilik barang haram tersebut, karena dirinya numpang dan tinggal di rumah Assari dan membantu Assari kerja di laut untuk bisa menghidupi dirinya di perantauan. 

Lebih aneh lagi dalam sidang saat itu, terdakwa An Zikri mengatakan bahwa dirinya bukan melarikan diri saat penangkapan, namun dirinya dilepas tidak ditahan karena Assari mengatakan kepada polisi saat itu bahwa An Zikri tidak mengetahui hal itu, selama penangkapan ketiga temannya, An Zikri tetap bertahan di Panipahan saat itu,  dirinya tidak menyangka bahwa polisi menjadikan dirinya jadi DPO. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index