Di Persidangan, Terdakwa Mengakui Sudah Sering Mencuri Pipa Milik Chevron

Di Persidangan, Terdakwa Mengakui Sudah Sering Mencuri Pipa Milik Chevron

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Pengadilan Negeri (PN) kembali mengelar sidang terhadap 10 orang terdakwa pencuri pipa minyak milik Chevron. 

Sepuluh terdakwa yaitu Desmon Hutapea alias Desmon, Murdimun Hutapea, Francis Simanjuntak alias Francis, Beni Yosman alias Emon, Basa Simanjuntak alias Pak Bagus,Afrinaldi alias Af, Chandra Gunawan Hutahaean, Helni Br Nainggolan alias Borneng, Hebrin Pakpahan dan Ahmad Ramli alias Lilik.

Salah satu dari sepuluh terdakwa satu diantara nya atas nama Chandra Gunawan merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Rohil.

Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi penangkap yaitu Mahendra, Iswadi dan Idris. Ketiga saksi merupakan security dari karyawan PT Adonara Bakti Bangsa (ABB) yang menangkap terdakwa saat melakukan pencurian pipa milik Chevron.

Saksi mengatakan bahwa sepuluh terdakwa ditangkap pada Selasa (20/8/19) yang lalu. Saat itu terdakwa diduga melakukan pencurian pipa milik Chevron yang berada di Lokasi Telinga 01 Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil - Riau. 

"Dalam perjalan mau pulang, kami menyetop mobil Dump Truck dengan nomor polisi BM 9204 TI dibawa oleh seorang terdakwa. Didalam mobil kami temukan barang bukti pipa sebanyak 43 potong dan alat pemotong pipa. Selain mengamankan mobil Damp Truck, kami juga mengamankan satu unit mobil Xenia BM 1290 EJ diduga mobil tersebut sebagai transportasi mereka saat melakukan pencurian.Pipa yang di curikan terdakwa merupakan berasal dari lokasi Telinga 01. Lokasi tersebut tidak aktif lagi alias sudah mati, kata saksi Mahendra.

Atas keterangan saksi tersebut, sepuluh terdakwa tidak ada yang membatah. Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi.

Setelah mendengar keterangan saksi, sidang yang di pimpin oleh ketua majelis hakim Faisal SH MH didampingi dua hakim anggota Muhammad Hanafi Insya SH MH dan Boy Sembiring SH. 

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Rohil Rahmad Hidayat SH, sidang yang digelar pada Selasa (3/12/19) malam, dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

Dari keterangan terdakwa dipersidangan, di hadapan majelis hakim, terdakwa mengakui sudah sering melakukan pencurian terhadap pipa Chevron.

Setiap melakukan pencurian terhadap pipa Chevron, terdakwa selalu menjual barang curian nya tersebut kepada pabrik Rio Perkasa Stil (RPS).

Mendegar keterangan terdakwa, ketua majelis meminta jaksa dan security ABB untuk menindak lanjuti keterangan terdakwa yaitu dengan menangkap pemilik pabrik RPS. Sidang ditunda minggu depan dengan agenda sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index