Pemerintah Pusat Sosialisasikan Royalti Karya Musisi di Pekanbaru

Pemerintah Pusat Sosialisasikan Royalti Karya Musisi di Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Karya musisi memiliki ketentuan untuk mendapatkan royalti. Untuk itu Peemerintah Pusat Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melakukan sosialisasi menageman royalti di bidang musik kepada para musisi yang ada di Kota Pekanbaru.

Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ari Juliani Gema menerangkan, hal itu tentunya menjadi perhatian.

Dalam hal ini  Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) ini adalah suatu lembaga yang dibentuk secara mandiri oleh para musisi ini untuk mengumpulkan dan mengelola royalti dari penggunaan musik oleh para pengguna musik seperti restoran, cafe, bioskop kemudian Mal, radio dan tv dan berapa tempat lainnya.

“Untuk itu hal tersebut ikami coba sosialisasikan kepada teman-teman musisis yanga ada di Pekanbaru. Sehingga dapat mendapatkan mamfaat dari hasil karyanya. Karena, kalau misalnya teman-teman ini tidak menjadi anggota LMK maka tidak akan mendapatkan royalti tersebut,” paparnya, Rabu (4/12).

Poin ini menjadi perhatian, karena berdasarkab regulasi hak cipta ada mekanisme yang mengaturnya.

“Misalnya teman-teman musisi punya lagu terus diputar oleh pihak lain dimana-mana terus ditagih sendiri. Tapi dia harus ditagih melalui lembaga LMK. Dimana dia harus menjadi anggota LMK dulu dengan memberikaj surat kuasa untuk menagih para pengguna musik itu yang nantinya akan dikembalikan kepada musisi bersangkutan,” terangnya.

Dengan langkah tersebut, sosialisasi dilakukan agar rekan-rekan musisi paham fungsi atau manfaat dari LMK tersebut. Untuk itu dengan adanya LMK diharapkan para musisi dapat tergabung dalam LMK dalam mengeloka royalti musisi. (R06/MCRiau)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index