Komite SMA Negeri 1 Rambah-Rohul Berhentikan Pungutan ke Siswa

Komite SMA Negeri 1 Rambah-Rohul Berhentikan Pungutan ke Siswa
Zaini Nur, S.Pd, Ketua Komite SMA Negeri 1 Rambah-Rokan Hulu

PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Mulai bulan September 2019, pungutan atau iuran dari siswa SMA Negeri Rambah Kabupaten Rokan Hulu dihentikan. Seiring dengan adanya larangan dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Selama ini, di SMA Negeri 1 Rambah para siswa dikenakan pungutan bagi siswa yang nilainya berpariasi antar kelas. 
Saat ini, pungutan siswa itu tidak diberlakukan lagi di SMA Negeri 1 Rambah yang jumlah siswanya mencapai 800 siswa.

Penielasan itu disampaikan oleh Ketua Komite SMA Negeri 1 Rambah Kabupaten Rokan Hulu Zaini Nur S.Pd, kepada Riausky.com, Rabu (11/12) terkait dengan tidak dibenarkan lagi pungutan kepada siswa atau orang tua di SMA Negeri 1 Rambah.

"Komite sudah sampaikan ke pihak Majlis Guru SMA Negeri 1 Rambah. Untuk tidak melakukan pungutan lagi. Berkaitan dengan aturan yang ada. September-Desember 2019 Tidak ada pungutan lagi di sekolah." Papar Zaini Nur yang juga Pengurus Dewan Pendidikan Rokan Hulu.

Dijelaskan Zaini Nur, Komite dan Kepsek SMA Negeri 1 Rambah Rokan Hulu, bertekad untuk tetap berpedoman kepada aturan yang telah dibuat oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan Riau, terkait dengan peran orang tua siswa dalam proses pembelajar.

Ketua Komite SMA Negeri 1 Rambah Kabupaten Rokan Hulu Zaini Nur, S.Pd, juga mengingatkan kepada pihak majlis guru, untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada orang tua siswa, sebelum ada pembicaraan dan rapat dengan Komite dan Orang Tua Siswa. 

Komite Sekolah, akan tetap berpedoman kepada aturan yang ada sebagaimana yang telah dibuat oleh Aparatur Negara yang berwenang. (R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index