Sekdaprov Riau Hadiri Rapat Evaluasi Saber Pungli 2019

Sekdaprov Riau Hadiri Rapat Evaluasi Saber Pungli 2019

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya Memberikan Pengarahan pada Rapat Evaluasi Saber Pungli Tahun 2019, di Hotel Premiere Pekanbaru, Senin (23/12/2019).

Acara tersebut bertemakan meningkatkan sinergitas dalam pemberantasan pungli menuju Riau bebas pugli.

Dalam sambutannya Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya mengatakan bahwa pemerintahan Presiden Jokowi telah menetapkan agenda prioritas pembangunan, guna mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian.

"Untuk mewujudkan cita-cita besar ini diperlukan kerja nyata, tahap demi tahap dimulai dengan pembangunan pondasi, dan di lanjutkan dengan upaya percepatan di berbagai bidang, pada tahap awal percepatan tersebut, di fokuskan pada bidang ekonomi khususnya percepatan pembangunan di sektor infrastruktur, pembangunan manusia dan degulasi ekonomi," ungkapnya.

Dalam penyampaiannya visi misi yang di adakan di Sentul internasional convention Center di Bogor, Presiden Joko Widodo menyampaikan Indonesia harus dapat merodahkan investasi yang seluas-luasnya dalam rangka membuka lapangan pekerjaan, jangan ada yang alergi dengan adanya investasi, degan cara inilah lapangan pekerjaan akan terbuka sebesar-besarnya.

"Oleh sebab itu yang menghambat investasi semuanya harus di hapus, baik perizinan yang menghambat berbelit-belit apalagi ada punglinya, keinginan ini tidak akan berhasil tanpa di topang stabilitas politik dan keamanan serta kepastian hukum," tuturnya.

Lanjutnya, program reformasi birokrasi dan reformasi hukum menjadi agenda strategis pemerintah pada tahap selanjutnya untuk memulihkan kepercayaan publik serta menciptakan keadilan dan kepastian hukum yang selama ini dikotori oleh praktek korupsi, pungutan liar, dan penyalahgunaan kekuasaan, Reformasi birokrasi dilakukan agar lembaga semakin sederhana dan semakin simple.

"Bapak Jokowi juga menegaskan bahwa mainset nya harus di ubah, percepatan pelayanan dan percepatan pemberian izin menjadi kunci reformasi birokrasi, begitu pula dengan reformasi hukum yang meliputi 3 pilar utama yaitu pertama, penataan regulasi agar menghasilkan regulasi yang berkualitas, Dua, pemberdayaan lembaga aparat penegak hukum agar tercipta Profesionalitas hukum, serta tiga adalah pembangunan budaya hukum untuk menciptakan budaya hukum yang kuat," jelas yan.

Yan menjelaskan Untuk mewujudkan hal tersebut pada tahun 2018, persiden menerbitkan peraturan presiden nomer 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi, terbitnya perpres tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa praktek pungitan liar telah merusak sendiri kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara, serta perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif dan efisien dan mampu menimbulkan efek jera.

"Satuan tugas sapu bersih pungutan liar mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan dan memanfaatkan personil satuan kerja dan sarana serta prasarana baik yang ada di kementerian lembaga maupun pemerintah daerah, Satgas siber pungli menjalankan fungsi intelijen yaitu penindakan dan pencegahan," pungkasnya.

Sejak dibentuknya satgas siber pungli telah melaksanakan kegiatan berupa pertama sosialisasi yang dilakukan di 12 kabupaten/kota yang ada di Riau, kedua Operasi tangkap tanggan (OTT), ketiga pencegahan, keempat intelejen, kelima intustisi, serta enam penegakan, namun masih terdapat kendala satgas masing-masing upp masih belum optimal yaitu dukungan anggaran yang masih minum. (R07/MCRiau)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index