Berurai Air Mata, Ahli Waris Lisbet Sitorus Terima Santunan BPJamsostek Pelalawan

Berurai Air Mata, Ahli Waris Lisbet Sitorus Terima Santunan BPJamsostek Pelalawan
Ahli waris dari Lisbet Sitorus, Warga Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan-Riau saat menerima santunan dari BPJamsostek Pelalawan.

PANGKALAN KERINCI (RIAUSKY.COM) - Ahli waris dari Lisbet Sitorus, Warga Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan-Riau tak dapat menyembunyikan rasa terharunya, saat menerima santunan dari BPJamsostek Pelalawan.

Penyeraan santunan sendiri dilansungkan saat acara Launching Public Safety Center (119) jalan Keluarga Pangkalan Kerinci, (4 Maret 2020) oleh Bupati Pelalawan HM Harris.

Santunan tersebut sebesar 42 juta rupiah, merupakan pertanggungan dari asuransi jiwa dari BPJamsostek.

"Almarhum Lisbet Sitorus, kemarin meninggal dunia. Ahli warisnya mendapat santunan. Tadi pihak kita lansung memberikan 42 juta rupiah,"jelas Mias Muchtar, SE MM Kepala BPJamsostek Pekanbaru Kota didampingi Kepala BPJamsostek Kepala Kantor Cabang Pelalawan Deni Pane.

Ia menambahkan, pihaknya dari penyelenggara jaminan sosial, akan memberikan perlindungan dari resiko, khususnya resiko ketenagakerjaan.

“Jadi dengan menjadi peserta jaminan ketenagakerjaan, itu dapat meringankan beban keluarga korban,” ujaranya.

Masih ditempat yang sama Kepala BPJamsostek Pelalawan Deni Pane pada kesempatan ini mengatakan, BPJamsostek tidak hanya memberikan perlindungan kepada tenaga kerja yang hanya bekerja di perusahaan menengah dan besar akan tetapi di seluruh sektor, termasuk sektor usaha kecil mikro seperti IKM dan UKM. 

Dia juga mencontohkan, di Pangkalan Kerinci masih banyak pekerja bidang IKM, pedagang di pasar, nelayan, petani, juga masuk dalam perlindungan BPJamsostek.


Deni Pane juga menyampaikan bahwa Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. 

Kenaikan manfaat ini sebagai perwujudan hadirnya pemerintah sebagai regulator dalam menjamin kesejahteraan pekerja. 
"Melalui program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah memberikan kepastian perlindungan untuk menjamin kesejahteraan para pekerja.

 Apibila sebelumnya peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja hanya mendapatkan Rp 24 juta, sekarang naik menjadi Rp42 juta, ada juga kenaikan manfaat beasiswa kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia maksimal RP 174 juta untuk 2 orang anak," tutupnya. 

Penyerahan santunan sendiri, disamping lansung diserahkan bupati, juga disaksikan Ketua DPRD Pelalawan, Adi Sukemi ST,MM, Kadis Kesehatan Asril.SKM.M.Kes, Kadis Sosial, Muktharuddin M.Si, Direktur RSUD Selasih, Dr, Khairul, serta disaksikan ribuan pasang mata yang hadir pada kegiatan tersebut. Dan tampak juga jajaran BPJamsostek Pelalawan. (R09)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index